Suasana di Lokasi Proyek Perumahan di Kampung Adat Cireundeu Pasca Dihentikan
Limawaktu.id,- Aktifitas pembangunan proyek perumahan di bukit Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi resmi dihentikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi proyek 'Griya Asri Cireundeu' pada Rabu (25/4/2018), tidak ada aktifitas pengerukan yang dilakukan oleh para pengembang. Tiga alat berat atau eskavator dan buldozer yang sebelumnya berada di lokasi, hari ini nampak sudah tak terlihat.
Namun, masih ada sejumlah warga yang berlalu-lalang di sekitar area proyek seluas 6,3 hektare itu. Ada yang sekedar mengambil kayu dan juga sekedar melihat area proyek.
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Aris Permono mengklaim, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah menghentikan proses pembangunan. Aktivitas pembangunan dihentikan karena mereka belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Pelanggarannya sudah jelas. Mereka belum punya izin, tapi sudah melakukan aktivitas (pembangunan)," katanya saat ditemui di Komplek perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Rabu (25/4/2018).
Dengan dilakukannya penyegelan, secara otomatis pengembang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun di lokasi proyek. Untuk itu, dalam waktu dekat penyidik dari Satpol PP akan memanggil pengembang pembangunan perumahan tersebut.
Aris mengaku, untuk tahap awal pelanggaran yang jelas dilakukan pengembang yakni tidak mengantongi IMB, dan hanya berbekal izin prinsip (IP) mereka sudah berani melakukan aktivitas pembangunan.
"Satu pelanggaran Perda sudah jelas. Makanya akan kita panggil, kita BAP dan dalami. Berapa aturan yang mereka langgar," ujarnya.
Aris pun mengultimatum kepada pengembang agar jangan berani-berani melakukan aktivitas pembangunan di lokasi proyek. Apalagi pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan.
Jika mereka ingin melakukan aktivitas pembangunan silakan, asalkan semua proses perizinan sudah dikantongi dan sudah ditempuh.
"Silakan lanjutkan. Perlihatkan izinnya ke kami. Tapi itu butuh waktu lama (izin)," tegasnya.