Selasa, 24 April 2018 17:06

Soal Izin Pembangunan Perumahan di Kampung Adat Cireundeu, Komisi III DPRD Kota Cimahi Sentil Wali Kota Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi saat melakukan Sidak di lokasi, Selasa (24/4/2018).
Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi saat melakukan Sidak di lokasi, Selasa (24/4/2018). [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Anggota komisi III dprd Kota Cimahi mengaku heran mengapa Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mau menandatangani izin prinsip pembangunan perumahan di Kampung Adat Cireundeu, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Padahal, Kota Cimahi sangat membutuhkan lahan terbuka hijau. "Kita sulit membuka lahan, malah ruang terbuka hijau yang sudah ada digunduli, malah akan dijadikan perumahan," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi saat melakukan Sidak di lokasi, Selasa (24/4/2018).

Pihaknya meminta pihak Pemerintah Kota Cimahi untuk memberikan rekomendasi penghentian aktifitas pembangunan perumahan tersebut. Sebab, selain belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), aktifitas pembangunan itu juga merusak ekosistem lingkungan.

Selain itu, DPRD Kota Cimahi meminta Pemerintah Kota Cimahi untuk mengkaji ulang izin prinsip yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani Wali Kota Cimahi. "Kita mendesak pemerintah agar mengkaji ulang. Kita Minta dihentikan dan minta dicabut izin prinsipnya," tegas Dedi.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sempat mengatakan, bahwa dirinya belum tahu pasti terkait izin pembangunan perumahan tersebut.

"Saya akan cek dulu izinnya," kata Ajay.

Sementara itu, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mula Febianto mengakui, pihaknya sudah mengeluarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait pembangunan perumahan tersebut.

Namun, kata dia, setelah rekomendasi izin lingkungan keluar, harus ada beberapa prosedur lagi yang harus ditempuh pengembang. Setelah IMB keluar, baru pengembang diperbolehkan untuk melakukan aktifitas pembangunan.

"Kalau kasarnya gini, kalau belum keluar IMB itu, mencabut rumput pun itu gak boleh," tegasnya.

Baca Lainnya

Bah Zambronk Nyeleneh
Bah Zambronk Nyeleneh

Mun teu salah ngadangu...kebetulan sy persis selalu ikut...klw Cimahi akan memperbanyak lahan terbuka hijau/Taman kota....nu aya ge dituaran....di Arabmah hayang melak leunca wae...taneuhna kudu meuli...bari can tangtu jadi..

30 April 2018 4:03 Balas