Limawaktu.id,- Satuan Polisi Pamor Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akan langsung melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan perumahan di RW 10 Kp. Adat cireundeu, Kel. Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Hal itu dilakukan karena pihak proyek yang menggunduli bukit seluas 6,3 hektare belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Cimahi.
Hal itu diperkuat dengan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 yang sudah dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi yang tidak digubris pihak pengembang.
"Harus dihentikan dulu, tidak boleh ada kegiatan. Disegel," kata Rini Taihuttu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cimahi saat ditemui di lokasi pembangunan, Selasa (24/4/2018).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi juga meminta Satpol PP Kota Cimahi untuk melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan di atas pemukman warga Kampung Adat Cireundeu itu.
"Saya minta Satpol PP untuk disegel. Hentikan dulu kegiatannya," kata Dedi.
Bahkan, semua Anggota DPRD Kota Cimahi yang ikut Sidak ke proyek pembangunan perumahan itu kompak mendesak pihak Pemerintah Kota Cimahi, termasuk Wali Kota, Ajay M Priatna untuk mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan.
Pihaknya meminta agar seluruh aspek yang berhubungan dengan pembangunan perumahan di kawasan pegunungan itu dikaji kembali. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan di Cimahi.
"Kita sulit membuka lahan, malah ruang terbuka hijau yang sudah ada digunduli, malah akan dijadikan perumahan," tandasnya.