Stiker Pilgub Jabar 2018 Ikut jadi Sasaran Panwaslu dan Dishub Kota cimahi
Limawaktu.id,- Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang terpasang pada angkutan umum alias angkot ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi.
Penempelan APK para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 yang terpasang pada angkot itu dianggap mengganggu pandangan. Selain itu, saat ini sudah memasuki masa tenang.
"Kita diminta bantuan Panwaslu Kota Cimahi untuk menertibkan APK yang terpasang di angkutan umum. Penertiban berlangsung selama masa tenang hingga Selasa 26 Juni 2018," kata Ranto Sitanggang, Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Selasa (26/6/2018).
Semua APK yang masih menempel di Angkutan Umum yang melintas di Kota Cimahi akan ditertibkan. Selain pasangan calon Gubernur, stiker yang tertempel milik salah seorang pasangan calon Bupati Bandung Barat 2018 pun ikut dicopot.
"Termasuk angkot bergambar paslon di Pilbup KBB karena ada juga angkot yang trayeknya melintas wilayah Cimahi ke KBB dan sebaliknya," imbuhnya.
Selain masa tenang yang memang mewajibkan untuk penertiban dari APK Paslon, pihaknya juga menilai urgensi sisi keamanan angkot yang terpasang stiker paslon bagi penumpang.
"Kalau dibilang menganggu sudah pasti. Ketika kendaraan gelap, takut ada tindakan kriminal yang memiliki niat jelek terhadap penumpang," katanya.
Ketika dikonfirmasi, Panwaslu Kota Cimahi menegaskan pemasangan stiker calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 pada angkutan umum (angkot) jelas melanggar.
"Alat peraga kampanye (APK) di angkot itu melanggar dan kami sudah koordinasi agar segera dicopot," kata Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi
Dikatakannya, KPU telah menetapkan lokasi-lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain titik yang ditetapkan oleh KPU, berarti itu melanggar.
"Sudah ada zona yang ditetapkan untuk pemasangan APK. Jenis APK pun sudah disebar oleh KPU, maka tim dan relawan paslon Pilgub Jabar sebaiknya taati peraturan terkait APK dan pasang sesuai aturan," tuturnya.