Catatan Pelanggaran Kampanye Pemilu Selama 2018 di Kab Bandung
Limawaktu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat ribuan pelanggaran administratif dalam kampanye menjelang Pemilu 2019. Catatan itu tertulis selama pengawasan yang dilakukan sepanjang 2018.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menyebutkan, untuk pelanggaran administratif seperti pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik partai politik (parpol) sebanyak 5.368, 153 APK milik calon DPD dan 802 APK Capres-Cawapres kedua pasangan calon.
"Kalau dilihat dari lokasinya adalah Katapang yang paling banyak terdapat APK melanggar sebanyak 625, kemudian Bojongsoang ada 594 dan Ciparay berjumlah 571 APK. Secara umum, pelanggaran terjadi di semua kecamatan di Kab Bandung," terang Hedi saat ditemui di Soreang, Kab Bandung, Jum'at (27/12/2018).
Sementara apabila dilihat dari parpolnya, semua parpol melakukan pelanggaran yang sama. Hanya jumlahnya saja yang berbeda satu sama lain. Ada tiga parpol dengan kuantitas pelanggaran APK tertinggi yakni Golkar, Gerindra dan PDIP. Sedangkan parpol dengan APK yang melanggarnya paling minim antara lain Garuda, Berkarya dan PSI.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab Bandung Komarudin menambahkan, Bawaslu Kab Bandung juga tengah menangani dua kasus dugaan pidana Pemilu. Kedua pelanggaran itu antara lain dugaan tindak pidana oleh salah seorang kepala desa di Kecamatan Ciparay. Kepala desa berinisial OS itu diduga telah melakukan tindak pidana yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
"Kasus kedua yakni dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh seorang caleg petahana di Ciwidey. Untuk kasus yang kedua baru akan mengklarifikasi terlapor pada Jumat (28/12/2018) ini," beber Komarudin.