Kamis, 27 Desember 2018 12:59

Diduga Kampanyekan Anak dan Adiknya, Aa Umbara Terancam Pidana 3 Tahun

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi
ilustrasi [Net]

Limawaktu.id - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terancam dikenakan Pasal 282 jo 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal dugaan pengarahan guru honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk memilih dua anggota keluarganya yang maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Dugaan arahan orang nomor satu di KBB terhadap para guru honorer itu terekam dalam video berdurasi 1 menit 22 detik yang viral di media sosial (medsos). Ia seperti ingin mengkampanyekan seorang Bacaleg. Dugaan pelanggaran itu tengah dikaji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB.

Jika hasil kajian bersama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Aa Umbara terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, ia terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan, dalam aturan itu tertera jelas bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahunan dan denda paling banyak Rp36.000.000. Itu sesuai dengan larangan dipasal 282," jelas Cecep saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (27/12/2018).

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah menambahkan, pihaknya masih mengkaji video viral Aa Umbara yang diduga mengkampanyekan Bacaleg.

"Karena kita tidak bisa sembarangan menentukan sebuah kasus, tapi harus ada tahap kajian terlebih dahulu bersama sentra Gakumdu. Baru setelah itu bisa menentukan dugaan pasal yang dilanggarnya," katanya.

Namun, dirinya menegaskan bahwa setiap pejabat negara yang digaji oleh uang negara termasuk Bupati dilarang mengkampanyekan seseorang. Kecuali yang bersangkutan mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye.

"Pakai baju ASN (seragam) atau tidak itu sebagai pejabat negara ada larangan untuk berkampanye, kecuali hari libur atau hari dia cuti. Itu baru boleh berkampanye," tegasnya.

Sekedar informasi, anak kandung Aa Umbara, yakni Riyan Firmansyah yang maju sebagai Bacaleg DPR RI dan adik kandungnya, Usep Sukarna yang maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Barat. Dalam video viral, dua nama itu disebut-sebut sang Bupati.

Baca Lainnya