Rabu, 28 Maret 2018 19:25

Dana Hibah dari Pemkot Bandung untuk Guru Hononer Kemenag Dihapus?

Ilustrasi. [Net]

Limawaktu.id,- Dimulai tahun 2018 sekarang, guru honorer yang berada dibawah Kementrian Agama (Kemenag) diantaranya guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak akan lagi mendapat dana hibah dari Pemkot Bandung.

Hal itu dikemukakan oleh anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Iwan Hermawan yang juga Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) kepada limawaktu.id, Rabu (28/3/18).

"Guru honorer RA, MI, MTs dan MA dibawah Kemenag biasanya dapat dana hibah dari Pemkot Bandung, namun karena mulai tahun sekarang menjadi tunjangan dan masuk Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Disdik Kota Bandung. Jadi guru honorer terabaikan", tutur Iwan.

Dilain pihak bantuan dari Pemkot ke Kemenag hanya untuk guru ngaji sementara guru madrasah tidak dianggarkan, tambah Iwan.

Sementara itu Kepala Disdik Kota Bandung Elih Sudiapermana menyatakan permasalahan tersebut bukan karena DPA Disdik.

"Dalam rapat-rapat pembahasan, kita akan mengalihkan insentif guru non PNS menjadi kegiatan di Disdik, sesuai kewenangan guru sekolah dibawah Kemenag harus tetap bentuk hibah. Karenanya kita mengingatkan melalui staf yang mengikuti rapat supaya usulan hibah dipersiapkan dibawah rekomendasi Kemenag", jelas Elih.

Berita Terkait