Jangan Main-main Bikin Perlintasan Ilegal, Bisa Kena Hukum
Limawaktu.id, - Manajer Humas PT. KAI Daop II Bandung, Joni Martinus menegaskan, pihak yang terlibat mengatur arus di perlintasan sebidang, terutama perlintasan sebidang ilegal bisa dikenakan pidana.
Aturan itu tertera dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 118 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
"Tidak boleh ada yang berjalan, bermain, atau melakukan aktivitas apapun di jalur perlintasan kereta api. Karena selain membahayakan dirinya sendiri, yang paling jadi perhatian itu keselamatan perjalanan kereta apinya juga," tegas Joni saat dihubungi via sambungan telepon, Jum'at (26/10/2018).
Seperti diketahui, di Kota Cimahi ada perlintasan sebidang di Cisangkan, Padasuka yang akan ditutup permanen mulai Senin (9/10/2018). Perlintasan tak resmi itu kerap membahayakan keselamatan kereta api dan pengguna jalan ataupun warga.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga soal penutupan perlintasan sebidang itu. Dalam sosialisasi juga akan diinformasikan mengenai aturan perlintasan sebidang.
"Barang siapa yang tidak dengan hak memanfaatkan jalur kereta api jelas ada sanksi. Kita tidak mau karena pemahaman yang kurang sampai harus ada tindakan hukum," pungkas Endang.