Limawaktu.id, Cimahi - Perlintasan ilegal di Cisangkan, Padasuka, Kota Cimahi rencananya akan ditutup secara permanen, Senin (29/10/2018).
"Ditutup permanen mulai Senin (29/10)," terang Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui disela-sela sosialisasi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Selatan, Jum'at (26/10/2018).
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 94 ayat (1) menyebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian dalam ayat (2) juga disebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan payung hukum tersebut, pihaknya meminta masyarakat, terutama di wilayah Setiamanah dan Padasuka memakluminya. Sebab, penutupan perlintasan tak resmi itu demi untuk keselamatan kereta api dan warga.
Terlebih lagi, sekarang sudah ada flyover Padasuka yang menjadi akses baru mobilitas warga. "Melalui sosiaslasi ini kita akan menyampaikan presepsi kenapa ini ditutup. Berdasarkan aturan mau tidak mau ini harus dilakukan penutupan apalagi Pemkot sudah membangun flyover Padasuka sebagai jalur pengganti," tandasnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung, Joni Martinus menegaskan, pihaknya mendukung hal tersebut, mengingat bahaya yang bisa ditimbulkan jika banyak pengendara yang melintas perlintasan sebidang tersebut.
"Selama perlintasan tersebut dinilai membahayakan perjalanan kereta api maka PT KAI tentu akan tetap mendorong agar perlintasan tidak resmi itu tetap ditutup," ujarnya.
Ia mengatakan, total perlintasan tidak resmi di wilayah PT KAI Daop II Bandung terdapat 361, sementara di Kota Cimahi hanya ada dua yakni di perlintasan Padasuka dan Cigugur Tengah.