Wali Kota Cimahi Ngatiyana hadir di RW 28 Kelurahan Melong, saat Sidak menindaklanjuti aspirasi warga atas dugaan gangguan dari Pabrik Cokelat,Senin, 24 Agustus 2026.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana hadir di RW 28 Kelurahan Melong, saat Sidak menindaklanjuti aspirasi warga atas dugaan gangguan dari Pabrik Cokelat,Senin, 24 Agustus 2026. [Istimewa ]
News

Terkait Sengketa Pabrik Cokelat dan Warga Melong, Wali Kota Cimahi Komitmen Tegakkan Aturan

Limawaktu.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen penuh untuk menyelesaikan sengketa wilayah perbatasan antara warga Rukun Warga (RW) 28 dengan sebuah Pabrik Cokelat setempat. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, memimpin langsung peninjauan lapangan (Sidak) guna memastikan keadilan, keamanan, dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas Utama.

 "Ya, kami selaku pemerintah turun langsung karena kita ingin tahu dan ingin menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi saat ini di wilayah RW 28," terang Ngatiyana, usai Sidak di RW 28 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Senin, 24 Agutus 2026.

 Ngatiyana menegaskan bahwa dalam menangani sengketa ini, pihak pemerintah daerah akan bertindak objektif tanpa memihak demi tegaknya keadilan bagi kedua belah pihak.

 " Kami Tidak memihak ke siapapun tetapi keadilan yang kita kedepankan. Mudah-mudahan masyarakat Kota Cimahi sabar dan percayakan kepada kami bersama. Ayo kita bersama-sama mencari penyelesaian terbaik sehingga masyarakat merasa aman, nyaman, dan sehat," tegasnya.

 Menurut Ngatiyana, salah satu fokus utama dalam tindak lanjut sengketa ini adalah pemeriksaan dokumen perizinan operasional pabrik cokelat tersebut. Ngatiyana mengungkapkan bahwa perizinan pabrik ini telah diterbitkan sejak tahun 2012, kemudian berlanjut pada 2013, dan terus berkembang hingga sekarang.

 Pemkot Cimahi dijadwalkan segera melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi riil pembangunan pabrik. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah tidak akan segan untuk memberikan sanksi.

 "Besok kita akan mencari keterangan di lapangan, sesuai enggak? Perizinan yang sudah diterbitkan nanti di lapangan sama atau tidak. Kalau melanggar aturan, ya kita berikan sanksi," kata Ngatiyana.

 Ngatiayan menjelaskan, bahwa koreksi dan penegakan aturan akan dilakukan secara transparan.

"Kita akan tegakkan aturan. Kalau aturan itu salah, ya kita benarkan atau kita koreksi. Kalau memang harus ada sanksi, ya kita sanksi," jelasnya.

 Dikatakan Ngatiyana, Selain perizinan, aspek keselamatan lingkungan dan warga sekitar menjadi perhatian serius pemerintah. Ngatiyana menginstruksikan agar perbatasan pabrik dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memicu risiko kecelakaan atau bencana bagi warga RW 28. Pemerintah berencana untuk bermusyawarah guna merancang sistem pengamanan yang memadai bagi warga sekitar.

 "Kalau ini melihat nanti akan membahayakan masyarakat, kita rembuk coba untuk keamanan masyarakat seperti apa, untuk keselamatan masyarakat seperti apa. Jangan sampai ini dibuat membahayakan masyarakat, yang nantinya akan menimbulkan risiko bencana, risiko kecelakaan, dan sebagainya," kata Ngatiyana.

 Guna memastikan kenyamanan warga segera pulih, Ngatiyana menyatakan bahwa tim dari pemerintah daerah akan langsung bergerak melakukan verifikasi ke pihak perusahaan tanpa menunda-nunda, sekalipun di hari libur.

 "Kami tidak mengenal hari libur, kita tetap akan mencari penyelesaian yang terbaik antara perusahaan dengan warga. Kami tetap mendukung dan membantu masyarakat. Mudah-mudahan ini cepat selesai dan Bapak Ibu bisa istirahat tenang di rumah," pungkasnya. .

 

Langkah taktis dan komitmen Pemkot Cimahi ini diharapkan dapat meredakan ketegangan serta menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima dengan baik oleh pihak warga maupun pihak manajemen perusahaan.

 

Baca Lainnya