Ada Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi, Bawaslu Kota Cimahi:Tahan Diri!
Limawaktu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi meminta semua peserta pemilu menahan diri untuk mengekspresikan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar mengimbau semua peserta, khususnya para pendukung pasangan Capres-Cawapres untuk menghormati proses real count yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya imbau agar peserta Pemilu juga pendukung agar menahan diri sampai 22 Mei untuk menunggu hasil resmi rekap nasional di KPU," katanya saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (20/5/2019).
Seperti diketahui, dibeberapa titik di Kota Cimahi ada sejumlah baliho dan spanduk berisi konten ucapan kemenangan Prabowo-Sandiaga Uno dan mengkritik kinerja KPU.
Baliho itu terpasang di Jalan Daeng Ardiwinata, Cihanjuang dan Jalan Encep Kartawiria. Sementara spanduk ucapan kritik terhadap KPU terpasang di RW 15 Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara.
"Pemilu saja jujur dan adil? Kenapa hasil hitung cepat gak bisa jujur dan adil?," isi tulisan spanduk di RW 15 Cipageran.
Dikatakannya, ucapan-ucapan dalam bentuk baliho maupun spanduk itu dikhawatirkan akan mengganggu kondusifitas Pemilu di Kota Cimahi. Apalagi ada tulisan yang mengarah mendelegitimasi.
"Khawatirnya nanti akan ada potensi gesekan, bisa memantik konflik di masyarakat," ujarnya.
Ditegaskan Dyar, ucapan ekpresi kemenangan untuk saat ini dilarang. Hal itu sesuai edaran dari Bawaslu RI Nomor S-0904/K.Bawaslu/PM.00.00/4/ 2019 perihal Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu.
Jika pemenang sudah diumumkan melalui pleno KPU RI, maka pendukung diperbolehkan berekspresi seperti ucapan dan deklarasi kemenangan. Asalkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.
"Pasca 22 Mei boleh berekspresi, tapi tidak melanggar aturan di Kota Cimahi. Misalnya pemasangan alat peraga itu tidak melintang tidak di trotoar, tiang listrik. Silahkan koordinasi dengan Satpol PP," tegasnya.
Baliho dan spanduk itu sudah diturunkan personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Senin (20/5/2019). Selain dilarang, pemasangan alat peraga itu juga melanggar Perda Kota Cimahi.