Kamis, 27 Juni 2019 12:15

PPDB TK, SD dan SMP di Cimahi Dibuka Pekan Depan, ini Syaratnya!

ilustrasi. [net]

Limawaktu.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP di Kota Cimahi baru akan dibuka 1 Juli mendatang. Dalam PPDB tahun ini, sistem zonasi masih jadi syarat dominan dengan mencapai 80 persen.

Syarat zonasi itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB yang diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 23 tahun 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, di Kota Cimahi ada sebanyak 48 zona untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 13 zona untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Untuk SMP tahun ini kita menambah dua sekolah. Ada SMP 12 dan SMP 13 dengan lokasi di Kelurahan Pasirkaliki dan Kelurahan Citeureup," kata Hendra saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (27/6/2019).

Hendra mengklaim, pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB di Kota Cimahi sudah sesuai sengan kondisi wilayah. Sebab zonasi mempermudah masyarakat dalam segi akses dari rumah menuju sekolah.

"Mendekatkan sekali, sebab zonasi di kita perkelurahan. Tidak seperti tempat lain yang per kecamatan. Saya rasa masyarakat diuntungkan sekali," jelasnya.

Selain itu, kata dia, dengan sistem zonasi juga pemerintah daerah bisa menekan agar sekolah swasta sama-sama meningkatkan Standar Pendidikan Minimal (SPM), sehingga sekolah swasta bisa menjadi jawaban bagi anak yang tidak diterima sekolah negeri.

"Itu yang harus diinterpensi oleh pemerintah karena pemerintah ada kewenangan dengan pusat. Jadi 20 persen anak-anak tidak mampu harus sekolah baik di negeri atau swasta," ucapnya.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pendataan anak usia sekolah yang ada dimasing-masing wilayah dengan melibatkan ketua RW setempat. "Saat pembagian rapor SD juga kami sudah sosialisasikan PPDB ini kepada orangtua siswa," kata Hendra.

Menurutnya, pendataan dengan melibatkan RW setempat dilakukan secara door to door agar tidak ada anak usia sekolah, khususnya usia TK, SD dan SMP terlewat. Selain itu pendataan juga dilakukan agar bisa mempermudah pihaknya dan masyarakat dalam menentukan pilihan sekolah mana yang masuk ke dalam zonasi wilayahnya.

"Kami ingin semuanya berbasis data. Dengan berbasis data, maka masyarakat atau RW setempat bisa mengetahui daerahnya masuk di zona mana," ujarnya.

Khusus di Cimahi, pendaftaran akan dilakukan secara online atau tidak tatap muka langsung. Para pendaftar hanya butuh mencantumkan Kartu Keluarga (KK), Akte calon siswa dan titik kordinat.

Pendaftaran secara online bertujuan agar tidak terjadi antrian. Pendaftaran akan dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selanjutnya diatas jam itu, pihak panitia akan melakukan verifikasi data. Kemudian akan muncul anak tersebut masuk ke sekolah mana.

"Kita mulai Senin hinnga Sabtu, 1- 6 juli untuk yang zonasi dan 1-4 Juli untuk jalur prestasi dan mutasi," pungkasnya.

Berita Terkait