Sabtu, 23 Februari 2019 17:30

Perbaiki 385 Rutilahu, Pemkot Cimahi Siap Gelontorkan Rp 5,77 Miliar

ilustrasi [net]

Limawaktu.id - Duit sekitar Rp 5,77 miliar bakal digelontorkan untuk merehabilitasi 385 Rumah Tak Laik Huni (Rutilahu) di Kota Cimahi tahun ini. 

Rincian nominal bantuan Rutilahu tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp 15 juta. Rp 10 juta untuk pembelian material dan sekitar Rp5 juta untuk upah pekerja.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Muhammad Nur Kuswandana mengatakan, proses pemberian bantuan Rutilahu saat ini tengah dalam proses verifikasi.Setelah verifikasi selesai, hasilnya berupa daftar panjang penerima bantuan yang akan disortir lagi menjadi daftar pendek penerima bantuan lalu dibuatkan SK Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) dari Wali Kota Cimahi.

"Proses verifikasinya masih berlangsung. Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai, karena seminggu itu hanya bisa verifikasi 50 rumah," katanya, Sabtu (23/2/2019).

Dikatakan Nur, di antara 385 penerima bantuan, ada jatah 15 rumah untuk Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat, 10 rumah untuk Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS), dan 10 rumah untuk Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).

Selain bantuan dari Pemkot Cimahi, akan ada juga bantuan perbaikan bagi 700 unit Rutilahu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapula bantuan dari pemerintah pusat, namun jumlahnya belum dapat diketahui.

"kalau dari pusat belum ada jumlah bantuan yang akan diberikan," ucapnya.

Nur melanjutkan, proses penentuan Rutilahu yang dapat bantuan itu berasal dari usulan secara berjenjang, atau ada yang diajukan langsung oleh RW, RT, LSM, DPRD, ataupun oleh masyarakat. Usulan itu akan menjadi dasar pihaknya melakukan verifikasi di lapangan.

Penerima bantuan Rutilahu wajib memenuhi beberapa syarat. Di antaranya tanah dan bangunan milik sendiri dibuktikan dengan surat-surat yang lengkap, kondisinya memang laik dibantu, masyarakat sekitar sanggup membantu proses pembangunan, serta dalam lima tahun terakhir belum pernah mendapat bantuan serupa.

"Kalau ada laporan warga belum dapat bantuan, mungkin dia tidak memenuhi syarat-syarat itu. Karena tidak mungkin ada warga yang dapat bantuan dua kali dalam jangka waktu kurang dari lima tahun. Kami mendahulukan yang belum pernah dapat bantuan," tegasnya.

Berita Terkait