Rabu, 8 Mei 2019 15:24

Jelang Lebaran, Dishub Cimahi Minta Pengusaha Bus Lebih Intens Perhatikan Kelaikan Bus

Petugas Dishub Kota Cimahi Memeriksa Kondisi Kendaraan. [limawaktu]

Limawaktu.id - Dinas Perhubungan Kota Cimahi meminta pemilik bus angkutan umum tidak mengabaikan kelaikan kendaraanya. Termasuk bus yang akan digunakan untuk angkutan lebaran tahun ini.

Sebab, dari berbagai rangkaian pemeriksaan kelaikan atau ramp check yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, ditemukan sejumlah bus yang tak laik jalan. Seperti rem tangan yang tidak berfungsi hingga penggunaan ban vulkanisir.

Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, bus-bus angkutan termasuk yang akan digunakan musim mudik lebaran tahun ini harus Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang meliputi manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dan lain-lain.

"Iya seperti harus mengikuti Uji KIR pe 6 bulan sekali. Kemudian, sopir juga tidak boleh bawa bus lebih dari 8 jam," terang Ranto saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (8/5/2019).

Dikatakan Ranto, peneraman SMK sangat penting untuk memastikan kelaikan dan sopir bus. Tujuannya, semata-mata untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan dari kelalaian.

Perihal tindakan bagi bus yang tak lain jalan, ungkap Ranto, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, salah satunya dengan ramp check. Tindakan yang dilakukan pun hanya sebatas penilangan hingga penggantian bus jika ada memang yang tak laik jalan.

"Kita hanya pengawasan seperti penilangan dan pemberian rekomendasi, tanpa diberikan kewenangan memberikan efek jera seperti pencabutan izin," ujar Ranto.

Ia mencontohkan, selama ini sudah beberapa kali melaksanakan ramp check, dan kerap ditemukan bus tak laik jalan. Sebab tak diberikan kewenangan, maka yang dilakukan pihaknya hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi yang kepada pemilik bus agar lebih memperhatikan kelaikan bus-nya.

Kemudian, surat itu ditembuskan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang memiliki kewenangan mencabut izin operasi bus AKAP dan AKDP.

"Hasil ramp check kita sampaikan kepada manajemen po (bus) dan ditembuskan ke Dinas Perhubungan dan Kemenhub untuk evaluasi. Karena AKAP dan AKDP kewenangan mereka untuk melakukan pembekuan dan pencabutan," jelasnya.

Berita Terkait