Rabu, 31 Oktober 2018 12:11

Divonis Tiga Tahun, Dua Pelaku Pengeroyok Suporter Persija Pasrah

ilustrasi [istimewa]

Limawaktu.id - Kuasa hukum dua pelaku anak pengeroyokan Jakmania Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya mengaku kliennya DN (16) dan ST (17) tak akan mengajukan banding, walaupun putusan hakim tidak sesuai harapan.

Seperti diketahui ST (17) divonis hukuman tiga tahun enam bulan, dan DN (16) divonis hukuman tiga tahun oleh hakim tunggal Tardi. Vonis yang diberikan majelis lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hasil kesepakatan keluarga, kedua anak ST dan DN tidak akan banding," katanya saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Ia menjelaskan, keluarga sepakat tidak mengajukan banding lantaran mereka mengakui jika perbuatan yang dilakukan kedua anaknya memang salah. Walaupun hukuman tidak sesuai dengan harapan.

"Harapannya dihukum pidana percobaan dimasukan ke pesantren," ujarnya.

Kendati begitu, keluarga merelakan anaknya dimasukan ke penjara, dan setelah mereka bebas nanti baru akan dimasukan ke pesantren, kemudian keluarga tetap akan fokus memperhatikan anak sehingga makin lebih baik.

Lantaran, Dadang mengakui, dari sisi perilaku termasuk pergaulan sehari hari, anak itu merupakan paling utama di awasi, sehubungan perubahan perilaku anak salah satunya penyebabnya salah memilih teman untuk bergaul sehingga anak berbuat negatif.

"Tapi disisi lain juga orang tua salah tidak bisa mendidik anak, mudah-mudahan ini pembelajaran yang berharga untuk anak dan orang tua. Sehingga orang tua bisa mengkoreksi diri untuk pemulihan anak dan mendidik anak makin baik," katanya.

Berita Terkait