Disebut Terima Duit Rp 1 M, Sekda Jabar jadi Saksi Sidang Meikarta
Limawaktu.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa hadir menjadi saksi di persidangan atas terdakwa Billy Sindoro cs di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1 A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1)2019).
Selain Iwa, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Bina Marga Pemprov Jabar Guntoro, staf Bina Marga Yani Firman, Kadiskar Pemkab Bekasi Sahat Banjarnahor, Asep Buhori, Daryanto, Kuswayan, dan Kadis DPMPTSP Jabar Dadang Mohammad.
Iwa hadir di persidangan menggunakan batik hijau dan duduk berdampingan dengan Guntoro. Iwa bakal bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjadja Purnama. Iwa sendiri di persidangan disebut-sebut menerima Rp 1 M untuk rekomendasi raperda RDTR terkait pembangunan Meikarta.
"Saksi yang kita panggil delapan orang yang mulia," kata jaksa KPK I Wayan Riana saat ditanya majelis soal jumlah saksi yang dihadirkan.
Kemudian jaksa KPK pun memanggil kedelapan orang saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
Seperti diketahui, nama Iwa disebut-sebut menerima duit Rp 1 M terkait rekomendasi Raperda RDTR pembangunan Meikarta. Nama Iwa pertama kali disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Dalam persidangan disebutkan Iwa menerima uang dari Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Neneng menyebut permintaan itu terkait kepentingan Pilgub Jabar.