Kamis, 23 Mei 2019 13:53

Catat! Angkutan Barang Dilarang Melintas di Cimahi Ditanggal ini

Larangan melintas di jalan tol dan jalan nasional bagi kendaraan angkutan barang [ferybangkit]

Limawaktu.id - Kendaraan angkutan barang dipastikan dilarang melintas saat mudik dan libur lebaran. Pembatasan kendaraan dimulai tanggal 30 Mei sampai 2 Juni, serta 8 Juni sampai 10 Juni 2019. 

Larangan melintas di jalan tol dan jalan nasional bagi kendaraan angkutan tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. 

Kepala Seksi pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pembatasan operasional terhadap mobil barang di jalur mudik diterapkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"Di Kota Cimahi, terdapat ruas jalan yang diberlakukan pebatasan operasional bagi angkutan barang selama massa Lebaran 2019 yaitu ruas Jenderal Amir Mahmud," terang Ranto, saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (23/5/2019).

Jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya pada masa angkutan lebaran tahun 2019 adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan itu tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu. 

"Serta sayur, buah-buahan, daging, ikan, serta mobil pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik gratis," beber Ranto.

Ditegaskannya, meskipun terdapat beberapa jenis kendaraan barang yang dikecualikan, dalam pelaksanaannya tetap harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Aturan itu sudah disampaikannya kepada para pemilik angkutan barang.

"Surat muatan tersebut ditempel pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut agar mudah diidentifikasi oleh petugas di lapangan," jelasnya.

Untuk pembatasan operasional angkutan barang di jalan provinsi, lanjut Ranto, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ada beberapa jalan di Kota Cimahi yang statusnya masuk jalan provinsi, yakni Jalan Kolonel Masturi, Jalan Kerkoff, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nanjung. 

Berita Terkait