Limawaktu.id - Pemerintah Kota Cimahi jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran tahun ini.
Apabila ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas setelah keluar surat edaran untuk keperluan pribadi saat lebaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Sekretaris Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Heni Tishaeni mengatakan, terkait larangan tersebut pihaknya masih menunggu surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya pasti dilarang tinggal menunggu surat edarannya, nanti kalau sudah ada akan kami bagikan ke semua ASN karena memang mobil dinas tidak boleh digunakan (mudik)," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (21/5/2019).
Menurut Heni, dalam surat edaran tahun lalu terkait larangan penggunaan mobil dinas tersebut karena KPK menganggap hal itu merupakan pelanggaran, sehingga KPK pun memberikan surat edaran ke setiap pemerintah daerah.
"Tapi tergantung kebijakan pimpinan juga, hanya saja kami akan tetap menindaklanjuti surat edaran dari KPK terkait surat edaran larangan mobil dinas untuk mudik itu," tegasnya.
Jika berkaca pada mudik lebaran tahun lalu, lanjut Heni, memang pihaknya tidak mendapat laporan terkait adanya ASN yang menggunakan mobil dinas, sehingga untuk tahun ini pun diharapkan tidak ada yang melanggar aturan.
"Kalau ada pasti akan kita panggil untuk diberikan teguran, tapi sejauh ini belum ada laporan ASN bandel yang menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Heni.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, total seluruh kendaraan dinas atau kendaraan milik Pemerintah Kota Cimahi jumlahnya mencapai 1.211 unit.
Dari total jumlah tersebut rinciannya yakni motor sebanyak 628 unit, roda tiga sebanyak 202 unit, kendaraan truk 69 unit dan kendaraan roda empat 312 unit. Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk keperluan para pejabat jumlahnya mencapai 150 unit.