Senin, 4 Juni 2018 17:09

BPJS Kesehatan Permudah Peserta JKN Selama Mudik Lebaran 2018

Jumpa pers di BPJS Kesehatan, Jln. Sangkuriang, Senin (4/6/2018). [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cimahi permudah layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama mudik lebaran 2018.

Kemudahan pelayanan bagi pemudik bisa didapat di semua pelayanan kesehatan, seperti di Puskesmas dan rumah sakit. Termasuk layanan kesehatan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Cimahi, Yudha Indrajaya mengatakan, pelayanan mudik gratis yang bertema 'Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan' ini dilakukan untuk mengakomidir peserta BPJS Kesehatan selama menjalani mudik maupun arus balik.

"Agar peserta JKN-KIS ini tetap mendapat pelayana kesehatan selama beliau (pemudik) menjalankan arus mudik. Jadi selama perjalanan tetap tercover (BPJS Kesehatan)," katanya dalam juma pers di BPJS Kesehatan, Jln. Sangkuriang, Senin (4/6/2018).

Dengan kemudahan tersebut, Yudha meminta semua peserta JKN-KIS untuk tidak khawatir. Pelayanan 'Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan' akan dibuka pada tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018.

Ditegaskannya, para peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan, termasuk mendapat obat di tempat pelayanan kesehatan.

"Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," jelasnya.

Dikatakannya, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. 

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
 
"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yudha, kantor cabang BPJS Kesehatan juga akan membuka pelayanan selama masa cuti bersama. Hanya, pelayanan akan terbatas dari pukul 08.00-12.00 WIB.

“BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cimahi juga akan tetap beroperasi dan memberikan pelayanan terbatas pada tanggal 11, 12, 13, 14,  18, 19, dan 20 Juni 2018," terangnya.

Berita Terkait