Limawaktu.id,- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bisa terus menyuarakan aspirasi 98 anggotanya. Salah satunya regulasi yang terkait pelaksanaan Pemerintahan Kota. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jum'at (12/2/2021).
Menurut Yana, saat ini masih ada regulasi-regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat yang faktanya kurang menguntungkan bagi Pemerintah Kota. Salah satunya adalah peraturan terkait dengan pemotongan Dana Kelurahan.
Dia berharap kepengurusan baru hasil Munas dapat terus menyuarakan aspirasi 98 Pemkot seluruh Indonesia kepada Pemerintah Pusat untuk membuat regulasi-regulasi baru yang tentunya menguntungkan dan bermanfaat bagi Pemerintah di Level Kota.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021, seperti yang dialokasikan melalui APBN 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun ini kebutuhan dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) pada kota masing-masing.
"Jadi seharusnya kelurahan dan operasi kelurahan itu sudah ada di dalam anggarannya APBD, karena dia perpanjangan dari pemda," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, belum lama ini.
Dia mengatakan, penganggaran dana untuk kelurahan pada 2021 berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan mengalokasikan dana kelurahan secara tersendiri, walaupun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aparat pemerintah kota.
Saat itu, dana kelurahan bersumber dari APBD dan DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, yang diatur Permendagri No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sejalan dengan PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan 2020.
Ketika terjadi pandemi, dana kelurahan yang semula hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan dan memberdayakan masyarakat di kelurahan, dapat di-refocusing untuk kegiatan lain.