Limawaktu.id - Pemerintah Kota Cimahi harus menggelontorkan sekitar Rp 180 miliar dalam setahun untuk membayar Tunjangan kinerja Daerah (TKD) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"(Anggarannya) sekitar Rp 180 miliar setahun," terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (28/2/2019).
Uang ratusan miliar itu khusus untuk membayar TKD bagi abdi negara di Kota Cimahi yang mencapai sekitar 4.507. Itu belum termasuk gaji pokok.
TKD itu biasanya dibayarkan setiap tanggal 15 per bulannya, beda dengan gaji pokok yang dibayarkan setiap awal bulan. "Kecuali gaji (pokok) harus dibayar per tanggal 1 tiap bulan," katanya.
Pemberian TKD bagi para abdi negara diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tunjangan diberikan berdasarkan perhitungan dan penilaian prestasi dan prilaku kerja PNS.
Penilaian juga dilihat dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang terdiri dari dua kelompok, yakni kinerja individu dan kinerja organisasi. Sasaran individu meliputi realisasi terhadap target yang sudah ditetapkan, sementara kinerja organisasi diukur menggunakan dua komponen. Yakni realisasi secara keuangan dan realisasi fisik dalam pelaksanaan penyerapan anggaran.