Limawaktu.id, Kota Bandung - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (Ampetra) Indonesia resmi mendeklarasikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ampetra Provinsi Jawa Barat yang diketuai Enden Haryono Asri, di Gedung Muhammad Toha Kodiklat TNI AD, Kota Bandung, Minggu, 19 Juli 2026.
Usai Deklarasi, Ketua Umum DPP Ampetra, Yusran, menegaskan bahwa kehadiran organisasi ini bertujuan untuk membawa perubahan positif bagi masyarakat luas, khususnya di sektor pertambangan tradisional.
Yusran menepis anggapan bahwa asosiasi ini hadir untuk melindungi praktik pertambangan yang melanggar hukum.
"Kami hadir bukan sebagai backing, tapi kami hadir sebagai perwakilan untuk membantu pemerintah dan meregulasi penambang-penambang di bawah sana demi menjawab keresahan mereka," tegasnya
Menurut Yusran, salah satu kendala utama yang dihadapi penambang tradisional saat ini adalah sulitnya mencari lokasi yang tepat dan mengurus perizinan . Oleh karena itu, Ampetra berkomitmen untuk memberikan pendampingan penuh.
Dia menjelaskan, langkah konkrit yang akan dilakukan meliputi koordinasi dengan pemerintah provinsi setempat untuk penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu, Ampetra juga akan memanfaatkan koperasi untuk memfasilitasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna kepentingan para penambang kecil
“Melalui upaya pendampingan legalitas ini, Ampetra berharap dapat menaikkan taraf para pekerja dari sekadar penambang tradisional menjadi penambang professional,” jelas Yusran.
Dikatakan Yusran, hingga saat ini, sekitar 30% penambang tradisional di bawah naungan Ampetra telah mengantongi legalitas, ke depannya, melalui jaringan kepengurusan yang kini telah mencapai 21 DPW di seluruh Indonesia, Ampetra menargetkan bisa merangkul dan membantu 1 juta penambang pada tahun pertama pelaksanaannya
Lebih lanjut, Ketua Umum yang akrab disapa Bang YUsran ini menyebutkan, fokus organisasi tidak semata-mata pada aktivitas penambangan. Ampetra juga telah merancang berbagai program kesejahteraan dan pelestarian lingkungan, seperti program perumahan, pendidikan, dan reboisasi
Merespons isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Jawa Barat baru-baru ini, Yusran menyatakan bahwa perbaikan lingkungan adalah salah satu sasaran utama Ampetra
. "Kami akan membuat suatu program reboisasi, menghijaukan kembali tambang-tambang yang ada,” sebutnya
Dia juga menambahkan prinsip bahwa desa harus menjadi "pemegang saham mayoritas" dalam upaya memajukan peradaban dan kesejahteraan di wilayah masing-masing
Yusran juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah setempat. Dengan sosialisasi regulasi yang tepat—sejalan dengan Undang-Undang Minerba terbaru dan visi "Asta Cita" Presiden Prabowo—masyarakat tetap bisa menambang secara sah. Hal ini pada akhirnya akan sukses mengubah status penambang dari yang semula ilegal menjadi legal
.