Minggu, 29 September 2024 21:00

Warga Kota Cimahi Pertanyakan Transparansi Anggaran Pilkada

Penulis : Bubun Munawar
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Masyarakat Kota Cimahi mempertanyakan Transparansi Anggaran Pilkada  yang dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi.

“Kami sebagai warga Kota Cimahi mendesak agar penggunaan anggaran sebesar Rp44 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 dilakukan secara terbuka dan transparan. Anggaran ini dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di mana KPU menerima sekitar Rp35 miliar dan Bawaslu sebesar Rp9 miliar,” terang Anton Sugianto, salah seorang warga Kota Cimahi, dalam siaran persnya yang diterima Limawaktu.id, Minggu (29/9/2024).

Menurut Anton, Seiring dengan pengesahan anggaran ini, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang akuntabilitas dan efisiensi penggunaan dana.

“Sebagai warga, kami berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran ini. Transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan baik dan benar,” ujar Anton Sugianto, yang memperjuangkan transparansi anggaran.

Dia menjelaskan, Pencairan anggaran akan dilakukan dalam dua tahap, dengan 40% dicairkan tahun lalu   dan sisanya pada tahun ini  setelah evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Namun, proses ini harus disertai dengan laporan yang jelas dan akuntabel mengenai penggunaan dana tersebut.

Masyarakat juga meminta KPU dan Bawaslu untuk mempublikasikan laporan penggunaan anggaran secara berkala.

“Kami tidak ingin melihat anggaran ini disalahgunakan. Oleh karena itu, keterbukaan dalam penggunaan anggaran Pilkada sangat penting untuk memastikan integritas pemilu di Kota Cimahi,” tambah Anton.

Dalam konteks ini, diharapkan Pemerintah Kota Cimahi serta lembaga penyelenggara pemilu dapat memberikan penjelasan dan informasi yang dibutuhkan agar masyarakat merasa terlibat dan mengawasi penggunaan anggaran dengan lebih efektif. Dengan begitu, pemilu yang bersih dan adil dapat terwujud, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terjaga.

“Saya pernah mengajukan permohonan kepada KPU melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tapi di suruh datang ke kantor KPU, dan saya tidak menanggapi untuk datang ke kantor KPU.  Padahal menurut saya tinggal di jawab saja melalui online lagi,” pungkasnya

Saat dihubungi Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal mengatakan terkait dengan soal anggaran hal itu merupakan ranah dari sekretariat KPU.

“Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  untuk anggaran Pemilu dan Pilkada merupakan ranahnya dari sekretraiat KPU mungkin saja memang untuk penjelasannya yang bersangkutan diminta datang ke kantor, karena hingga saat ini prosesnya masih berjalan,” katanya.

Dia melanjutkan, saat ini yang sedang dilakukan adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, itupun untuk anggaran pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, sementara untuk Pilkada masih belum dilakukan karena penggunaan anggaran masih berjalan.

“Porses pemeriksaan oleh BPK RI untuk penggunaan anggaran Pileg dan Pilpres sedang dilakukan di KPU Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

 Menurut Komisioner KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat, hingga saat ini soal penggunaan anggaran memang belum di rilis di PPID, karena belum dirilis ke publik makanya jika ada pertanyaan,  yang bersngkutan diminta datang ke KPU, biasanya untuk rilis ke public di PPID  dilakukan setelah penggunaan anggaran selesai.

“Kalau sekarang masih dalam perjalanan, masih ada revisi dan perubahan,  tidak mungkin KPU melakukan revisi tanpa berkonsultuasi dengan penerima hibah yaitu pemerintah daerah,” katanya.

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer