Limawaktu.id,- Kemenangan warga korban dalam gugatan PTUN terhadap Izin Lingkungan Proyek pltu 2 x 1000 MW di Indramayu pada tanggal 6 Desember 2017 lalu, tidak serta merta menghentikan proses pembangunan proyek tersebut.
Di lapangan proses pembangunan terus berjalan dan menimbulkan permasalahan permasalahan yang merugikan warga korban, petani penggarap lahan sawah.
Menyikapi hal tersebut warga korban yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Indramayu (jatayu) kembali melakukan aksi unjuk rasa kepada Pihak Manajemen UIP PJB I PLN di Jalan Karawitan, Kota Bandung, Rabu (18/4/18).
Dalam aksi tersebut warga JATAYU menyampaikan tuntutan diantaranya menolak pembangunan PLTU 2 x 1000 MW dan gardu induk tegangan tinggi (GITET) yang menyalahi dokumen Amdal serta dampak kesehatan akibat operasi PLTU I Indramayu.
Selain itu JATAYU juga menyampaikan aspirasi agar tidak ada tindakan intimidasi dan kriminalisasi dilapangan serta meminta pihak PLN mencabut pelaporan terhadap warga yang melakukan penggarapan lahan proyek PLTU.
Perwakilan JATAYU Rodi menyatakan bahwa selama ini warga menyatakan menolak pembangunan PLTU.
"Kami petani hanya butuh sawah dan lahan garapan, kami tidak butuh PLTU, kami juga meminta pihak pemerintah dan PLN mendengarkan aspirasi kami, sebagai petani penggarap yang telah menjadi korban dari proyek PLTU ini. Kami meminta pembatalan proyek PLTU 2x1000 MW Indramayu," tandas Rodi.
Setelah aksi di kantor PLN di Bandung, warga JATAYU melanjutkan aksi di PTUN Bandung untuk mendukung gugatan TUN Izin Lingkungan PLTU 2 Cirebon yang dilayangkan oleh Warga Cirebon dan WALHI Jawa Barat.
Wahyudin, Staff Advokasi Walhi Jawa Barat menyatakan bahwa semua pihak harus menghargai hukum yang ada, dimana izin lingkungan PLTU 2 x 1000 MW sudah dicabut PTUN Bandung.
"Pembangunan PLTU di Jawa Barat dilakukan ketika energi listrik untuk masyarakat surplus dan cukup untuk memenuhi kebutuhan warga Jawa Barat, artinya pendirian PLTU tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dan properti di Jabar. Karenanya, kami meminta PLN Membatalkan proyek PLTU Batubara Indramayu 2x1000 MW", tegasnya.