Limawaktu.id,- Warga Desa Citapen Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat melaporkan adanya dugaan bangunan sekolah yang tidak memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung di lahan Fasilitas Umum atau Fasilitas Sosial Perumahan.
Menurut Gerina Hamdani, warga Perumahan Alam Sanggar Indah Cluster Lavender 3 No. 6 RT. 03/RW. 12 Desa Citapen Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, diwilayahnya ada bangunan sekolah yang berdiri diatas tanah pemerintah daerah/ fasos fasum perumahan. Pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bandung Barat.
Dikatakannya, bangunan tersebut diduga tanpa dilengkapi IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di atas tanah Fasos / Fasum Milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang berlokasi di Perumahan Alam Sanggar Indah Samping Mesjid Al-Muhajirin RW 13 Desa Citapen Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat .
“Saya melaporkan hal tersebut karena diduga tak sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 211 Tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Bab 14 pasal 74, serta, Peraturan Daerah No. 13 tahun 2013 Tentang Prasarana, Sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Dirinya meminta kepada Satpol PP KBB selaku penegak Perda untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Asep Sihabudin menjelaskan, pihaknya baru menerima surat laporan warga tersebut pada 8 Juni 2022. Posisi bangunan tersebut berada di lahan fasum atau fasos perumahan, namun belum dapat dipsatikan apakah lahannya sudah menjadi aset Pemda ataupun belum, sehingga akan dilakukan penelusuran terlebih dahulu.
“Jika fasum dan fasos tersebut sudah diserahkan kepada Pemda baru dikatakan sudah menjadi aset atau milik Pemda, tapi jika belum itu masih miliki perumahan, sehingga kami akan lakukan penelusuran terlebih dahulu atas laporan yang kami terima,” jelasnya.