Kamis, 22 November 2018 15:46

Wali Kota Cimahi Minta Pabrik Patuhi UMK Rp2.893.074

Penulis : Fery Bangkit 
Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi
Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi [limawaktu]

Limawaktu.id, Cimahi - Wali kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengintruksikan semua perusahaan di Kota Cimahi harus membayar buruhnya sesuai upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. UMK yang ditetapkan sebesar Rp2.893.074. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 tentang Upah Minimum kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. 

Besaran UMK 2019 yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tersebut rata-rata kenaikan di setiap daerah sama yakni sebesar 8,03% kecuali untuk Kabupaten Pangandaran yang kenaikannya mencapai hingga 10%.

Terkait keputusan penetapan UMK tahun 2019 itu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengakui jika kewenangan penetapan UMK ada di provinsi. Mengenai keputusan besaran UMK di Kota Cimahi yang mencapai sebesar Rp2.893.074,71, dirinya meminta agar kesepakatan itu dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Pasalnya itu telah menjadi keputusan resmi yang ditandatangani gubernur dan harus efektif dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.

"UMK itu kewenangan provinsi dan sekarang sudah ditetapkan, jadi harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan," kata Ajay saat dimintai konfirmasi seusai acara coffee morning dengan pimpinan media yang digelar di Hotel Garden Permata, Jalan Lemahnendeut, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018). 

Pada pelaksanaannya nanti, Ajay akan mengintruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan secara ketat. Apakah nominal besaran UMK ini benar-benar dilaksanakan oleh semua perusahaan yang ada di Cimahi atau tidak. Sebab dirinya tidak ingin jika ketetapan itu hanya sebuah aturan di atas kertas saja dan tidak dilaksanakan. Jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK maka itu sama dengan melanggar SK gubernur tentang UMK.

Sementara kepada pihak buruh, dirinya meminta agar keputusan ini bisa diterima terlebih dahulu. Walaupun belum sesuai dengan keinginan dan tuntutan karena kenaikannya hanya 8,03% tapi itu telah menjadi keputusan bersama dan berdasarkan pertimbangan matang. Sehingga demi menjaga suasana kondusif, suasana kerja yang baik, dan iklim investasi yang baik di Kota Cimahi maka keputusan ini harus bisa diterima dan dilaksanakan baik oleh buruh maupun perusahaan.

"Tentunya saya pun ingin kenaikannya bisa lebih, tapi karena provinsi menetapan kenaikan di hampir seluruh kabupaten/kota 8,03% kecuali Pangandaran, ya harus diterima," pinta Ajay.

Seperti diketahui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerbitkan SK Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 yang ditandatangani, Rabu (21/11/2018). Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi, yakni Rp4.234.010,27. Sedangkan UMK terendah di Kota Banjar sebesar Rp1.688.217,52. Sementara UMK Cimahi sama dengan Kabupaten Bandung sebesar Rp2.893.074,71, atau lebih kecil sedikit dari KBB dengan nilai Rp2.898.744,63.

Baca Lainnya