Jumat, 7 Maret 2025 14:28

WALHI Sebut Dugaan Korupsi SDA Rugikan Negara Rp437 triliun

Penulis : Bubun Munawar
Direktur Eksekutif  Nasional WALHI, Zenzi Suhadi bersama Kapuspenkum Kejagung mmeberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi SDA, Jum'at, 7 Maret 2025
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi bersama Kapuspenkum Kejagung mmeberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi SDA, Jum'at, 7 Maret 2025 [[email protected]]

Limawaktu.id, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menyebut potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh 47 korporasi mencapaai Rp437 Triliun.

Hal itu terungkap saat WALHI  bersama perwakilan dari berbagai daerah resmi melaporkan 47 korporasi yang diduga merusak lingkungan dan terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Zenzi Suhadi, modus operandi yang dilakukan oleh korporasi dalam melakukan Korupsi SDA. Salah satunya adalah perubahan status kawasan hutan melalui revisi tata ruang dan pemanfaatan pasal 110 A dan 110 B dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Selain itu, WALHI juga mengungkap indikasi gratifikasi berupa pembiaran aktivitas tanpa izin serta penerbitan izin yang tidak sesuai dengan tata ruang, “ kata Zensi, saat diwawancara media yang diunggah di akun instagram WALHI,  Jum’at. 7 Maret 2025.

Dia menyebutkan, laporan ini mencakup perusahaan dari sektor perkebunan sawit skala besar, pertambangan, kehutanan, pembangkit listrik, penyedia air bersih, hingga pariwisata. Sejak 2009,WALHI  melihat bahwa tanah air ini terus dijual secara sistematis, termasuk terhadap 26 juta hektar hutan Indonesia.

Dugaan  korupsi di sektor SDA ini  tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membawa dampak besar bagi masyarakat dan lingkungan, seperti hilangnya mata pencaharian rakyat, konflik agraria, serta degradasi ekosistem menjadi dampak nyata dari aktivitas ilegal yang dilakukan korporasi-korporasi tersebut.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berterima kasih karena WALHI sudah berupaya melindungi lingkungan hidup Indonesia. Untuk menindaklanjuti laporan WALHI pihaknya akan meneruskan laporan kasus tersebut ke bidang-bidang terkait serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Akan dilakukan  penelaahan, karena yang menjadi kewenangan kami adalah tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan,” kata  Harli.

Menurut Harli, penanganan kejahatan lingkungan bisa dilakukan penyidik di instansi lain. Namun, dia memastikan bila kasusnya kejahatan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka Kejakasaan Agung  akan turun tangan menuntaskannya,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer