Limawaktu.id - Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat ada sekitar 3.400 pabrik yang membuang Limbah ke sungai Citarum, demikian pernyataan Direktur Eksekutif WALHI Jabar Dadan Ramdan saat dihubungilimawaktu.id, Kamis (25/1/18)
Terkait penyegelan pabrik oleh aparat penegak hukum, Dadan meminta untuk tidak pandang bulu, "Soal penyegelan jangan hanya dilakukan pada perusahaan kecil saja, penegakan hukum harus adil, baik perusahaan besar, menengah dan kecil. Bahkan pabrik yang menggunakan sempadan sungai Citarum harus ditindak juga, jadi tidak hanya soal Pencemaran".
Adapun limbah yang dibuang ke sungai Citarum menurut Dadan beragam, "Ada limbah cair, limbah batubara dan gas. Penegak hukum harus audit perizinan juga, terutama izin pembuangan limbah cair (IPLC)", tandasnya.
Sementara itu menurut Wakil Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Yan Rizal Usman menyatakan berdasarkan data tahun 2016 hampir 1.200 pabrik yang buang limbah langsung ke DAS Citarum di 11 kota dan kabupaten se-Jawa Barat dan juga dari Provinsi DKI Jakarta. Keduabelas kabupaten dan kota itu adalah Kabupaten Sumedang, Bandung, Bandung Barat, Cianjur, Purwakarta, Subang, Karawang, Bekasi dan Kota Bandung, Cimahi, Bekasi serta Jakarta Timur.
Terkait penutupan pabrik yang membuang limbah ke sungai Citarum Yan tidak setuju pabrik ditutup, "Bukan harus ditutup tetapi pabrik mengelola limbah harus sesuai IPAL dan AMDAL. Begitu juga tunduk pada aturan yang berlaku. Kalau pabrik membuang limbah sembarangan ke Sungai, ya harus diberi sanksi oleh yang berwenang", pungkasnya.
Dilain pihak ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar Dedy Widjadja tidak menjawab ketika limawaktu.id menghubunginya. (jk).