Kamis, 6 Februari 2025 22:04

WALHI Jabar Desak Pemkab Bandung Hentikan Pembangunan Kirmir Sungai Cisunggalah

Penulis : Bubun Munawar
Pembangunan Kirmir di Sungai Cisunggalah Kecamatan Paseh  dipertanyakan warga
Pembangunan Kirmir di Sungai Cisunggalah Kecamatan Paseh dipertanyakan warga [Istimewa]

Limawaktu.id, Kabupaten Bandung – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat menilai Pemerintah Kabupaten Bandung terkesan tidak pernah serius menangani masalah kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Sub DAS, serta Mikro DAS, hingga kondisi saat ini daerah aliran sungai hampir di semua tempat tidak pernah selesai di urus dengan baik. Padahal jika merujuk kepada janji politik Bupati Dadang Supriatna  pada saat periode pertama terpilih, dia  memiliki janji manis yang di focuskan kepada penanganan kerusakan lingkungan yang salah satunya akan mulai mengatasi kerusakan DAS.  Sehingga pada saat itu lahirlah Surat Keputusan Bupati tentang Tim Percepatan Penanggulanganan Berbasis Mikro DAS  (SK TP2BMD).

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat Wahyudin Iwang, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id,  Kamis, 6 Februari 2025.

Menurut Wahyudin, situasi buruk tersebut tidak hanya terpotret di tingkat Pemkab.Bandung semata, serupa dengan PPK Das dengan branding Citarum Harumnya, setiap janji-jani politik yang keluar dari  kepala pimpinan mulai dari kepala negara hingga kepala daerah hanya menyisakan berbagai sekelumit masalah yang malah tidak pernah menyasar terhadap akar masalah yang mestinya dapat di jawab dengan program mereka.

“Penghamburan biaya negara salah satu bentuk kerugian yang selama ini meningkat. Sehingga kondisi saat ini kerusakan DAS beserta mikro DAS  masih tetap berlangsung buruk. Salah satu contohnya, pencemaran limbah cair ke sungai masih berlangsung, lahan kritis masih tinggi, sampah masih numpuk di sungai, alih fungsi sepadan sungai oleh industri pun masih terjadi,” katanya.

Dia menjelaskan, Hal tersebut dapat juga di gambarkan oleh respon Walhi terhadap pengaduan warga yang mengetahui adanya kegiatan pembangunan kirmir di Sungai Cisunggalah Kecamatan Paseh. kegiatan tersebut sama sekali tidak diketahui di bawah kelembagaan apa yang memiliki kewenangan pembangunan kirmir tersebut, bahkan jauh lebih dari patut di duga kegiatan tersebut adalah program yang tak bertuan ketika Pemkab.Bandung saling lempar antara Bapperida dengan PUTR. Sama halnya pun dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC),  yang menurut warga pihaknya tidak mengetahui.

“Hal ini menjadi salah satu pertanyaan besar ketika kegiatan di lapangan sama sekali tidak dilengkapi dengan papan informasi sebagai bentuk keterbukaan program, maupun biaya serta kelembagaan yang menjalankan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Wahyudin melanjutkan, Walhi juga ingin menyoroti terkait legalitas keabsahan kegiatan tersebut, apakah kegiatan tersebut di lengkapi dengan ijin yang benar atau tidak, mengingat dari setiap rencana dan kegiatan tidak semata-mata di jalankan tampa analis dampak yang kemudian muncul, apalagi jika melihat dari gambar yang di serahkan oleh masyarakat yang mengadukan, kirmir yang di bangun telah merampas sebagian hak sungai karena terlihat jelas bangunannya berada seakan ada di tengah sungai sehingga bangunan itu menimbulkan penyimpitan sungai.

“Analisi dampak wajib dikaji karena menurut Walhi jika terjadi penyempitan sungai akan berdampak terhadap air yang mengalir tidak stabil apalagi jika debit air sedang meningkat, kondisi itu dapat memicu jebolnya tanggul/kirmir yang bisa berisiko kepada masyarakat sekitar,” paparnya.

Jika kegiatan tersebut tidak terdapat lembaga yang bertanggung jawab sikap Walhi kegiatan tersebut adalah pelanggaran, maka Pemkab.Bandung wajib menghentikan kegiatan tersebut, tidak ada azas keterlanjuran apalagi terlambat dalam menyikapi kegiatan yang sudah berlangsung, karena jika itu di biarkan sama dengan pemerintah membenarkan atas kekeliuaran kegiatan tersebut, belum lagi kegiatan tersebut tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, hal ini pun perlu di tanyakan biaya dari dinas apa yang di gunakan untuk kegiatan tersebut.

“Dalam upaya merespon pengaduan warga, Walhi ingin meminta Bupati  Pemkab.Bandung dapat menjelaskan terhadap kegiatan tersebut. Selain itu jika kegiatan tersebut sama sekali tidak ada ijin dan juga di lengkapi dengan kajian dampak, maka Pemkab.Banudng wajib untuk menghentikannnya,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer