Senin, 18 November 2019 20:32

Wahai Jukir Cimahi, Serahkan Karcis Parkirnya ke Konsumen

Foto Istimewa Jukir
Foto Istimewa Jukir [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan, Juru Parkir (Jukir) di Kota Cimahi wajib memberikan karcis kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan parkir milik Pemkot Cimahi.

Sampai saat ini, Jukir legal yang tercatat di Dinas Perhubungan Kota Cimahi mencapai 123 orang. Mereka tersebar di 87 titik parkir onstreet (bahu) jalan yang dikelola Pemkot Cimahi.

"Iya (wajib) diberikan karcis. Itu kan sebagai penanda legalitas parkirnya, dan di sana juga tertera tarifnya," tegas Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusukah, Senin (18/11/2019).

Diakui Endang, sejauh ini masih ada Jukir yang tidak memberikan karcisnya kepada konsumen. Apabila ditemukan, tegas dia, pihaknya akan memberikan sanksi kepada petugas parkir tersebut. "Pasti akan kita tegur dan diarahkan untuk memberi karcis kepada setiap pelayanan parkir," ujarnya.

Dikatakannya, karcis yang diberikan dari Jukir merupakan tanda seorang Jukir yang dikelola Pemkot Cimahi. Selain itu, mereka juga dibekali surat tugas dan rompi yang diberikan oleh pihaknya.

Selain karcis, Jukir juga dilarang meminta tarif yang sudah ditentukan. Tarif parkir di Kota Cimahi sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Untuk kendaraan roda dua alias motor Rp1.000, mobil sedan/jeep/minibus Rp2.000 serta mobil box/pick up Rp2.5000.

Jukir ilegal, terang Endang, juga rutin diberikan pembinaan setiap tahunya. Dari mulai pemberian materi seputar berlalu lintas, termasuk pengaturan parkir kendaraan yang benar dan menunjang kelancaran lalu lintas.

"Kita juga tegaskan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan petugas parkir," tuturnya. Perihal setoran dari Jukir yang harus disetorkan ke Dinas Perhubungan Kota Cimahi, lanjut Endang, itu disesuaikan dengan potensi titik parkirnya yang disepakati dengan petugas parkir.

Ia mencontohkan, titik parkir A mempunyai potensi parkirnya Rp 50 ribu yang harus masuk ke kas daerah. Maka uang sisa lebihnya itu menjadi Jukir yang bersangkutan. "Jadi yang diterima Dishub 50 ribu itu sudah bersih, karena tidak harus membayar lagi petugas parkir. Petugas parkir dapat upah dari kelebihan setoran yang dia serahkan ke Dishub," jelasnya.

Ade Muslih (51), salah seorang Jukir di Kota Cimahi mengungkapkan, setiap harinya ia membawa pulang hingga Rp 60 ribu. Penghasilannya itu masih kotor sebab belum termasuk yang disetorkan ke Dishub Kota Cimahi. "Kalau aturan kan bayarnya Rp1.000. Tapi kadang ada yang ngasih Rp500, ada juga Rp2.000. Kalau setor ke Dishub beda-beda, tergantung penghasilan," ungkapnya.

Baca Lainnya