Sabtu, 12 Mei 2018 16:32

Via Medsos, Warga Cimahi Unggah Hal Mengejutkan Soal Sertifikat Tanah Gratis

Penulis : Fery BangkitĀ 
Cuitan salah seorang warga Cimahi soal Sertifikat Tanah gratis.
Cuitan salah seorang warga Cimahi soal Sertifikat Tanah gratis. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Lewat program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'mengobral' sertifikat tanah gratis kepada warga. Termasuk di Kota Cimahi.

Pada 23 Januari 2018, secara simbolis Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menyerahkan sertifikat tanah kepada warga. Total ada 1.000 warga yang dijadwalkan menerima sertifikat saat itu.

Sebetulnya, pada tahun 2017, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi menargetkan 40 ribu bidang tanah tersertifikati secara gratis. Namun baru sekitar 18 ribu bidang tanah milik warga yang disertifikatkan.

Khusus di Kota Cimahi, hal mengejutkan ditemukan lewat media sosial facebook. Lewat postingan pada akun milik Lina Febriani, warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi itu mengungkapkan hal mengejutkan.

"Judulnya gebyar pembuatan sertifikat rumah gratissssss..proses hampir satu taun...pas pengukuran Bu RW-nya mnta uang 750 ribu katanya dri bank BPN dimnta uang. Bgitu jadi minta di tebus si ibu RW jga mnta 450 ribu..alasannyaa dri bpn mnta uang..ongkoh (katanya) gratis ieu teh (ini teh)...tapi ttp ujung2na duitttt..kumaha atuhh pemirsaaa," tulis akun tersebut.

Cuitan warga itu diunggah pada Sabtu (12/5/2018). Hingga tujuh jam lamanya, cuitan warga soal sertifikat tanah itu sudah dikomentari 25 orang.

Ketika ditelusuri ke warga Kelurahan Padasuka, ada warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, bahwa memang dirinya juga diminta membayar untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut.

"Saya seminggu sebelum dibagikan itu ditagih dulu uang. Diminta Rp 300 ribu sama pihak RW," katanya, Sabtu (12/5/2018).

Dirinya merasa aneh dengan permintaan tersebut. Padahal, jelas bahwa pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL ala Presiden Jokowi itu gratis.

Menurutnya, praktik seperti ini sudah masuk kategori Pungutan Liar (Pungli). Seperti ada permainan antar beberapa pihak.

"Kalau menurut saya, hampir semua warga di Padasuka juga diminta bayar. Katanya uang ucapan terima kasih," ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Lurah Padasuka, Taufik belum memberikan konfirmasi. Ketika mencoba menghubungi lewat sambungan telepon dan pesan singkat, Taufik belum meresponnya.

Baca Lainnya