Limawaktu.id - Kuasa hukum Sekda Kabupaten Tasikmalaya non aktif Abdul Kodir, Bambang Lesmana mengatakan, kembali mangkirnya Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam persidangan menyiratkan jika keterangan para terdakwa di persidangan benar.
Hal itu dikatakan Bambang usai sidang lanjutan kasus penyelewengan dana bansos Tasikmalaya TA 2016, di Pengadilan Tipikor PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (18/3/2019).
Menurutnya, dengan tidak hadirnya Uu secara tidak langsung menegaskan jika keterangan pada saksi di persidangan bahwa pemberian dan pemotongan dana Bansos atas perintahnya saat Uu masih menjabat Bupati Tasikmalaya benar dilakukan olehnya.
"Karena keterangan terdakwa itu tidak disangkal oleh pak Uu, kalau Pak Uu datang, berartikan tersangkal kan. Tapi karena tidak ada hadir berarti tidak disangkal," katanya.
Untuk itu, semua keterangan para saksi akan dijadikan bahan kesimpulan saat persidangan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. Bahkan, Bambang menyebutkan, semua keterangan saksi juga bakal dijadikan pertimbangan dan kesimpulan oleh majelis saat memberikan putusan. Karena tidak ada sangkalan dari Uu.
"Dengan demikian keterangan para terdakwa benar. Bahwa uang yang dari Hibah itu untuk kepentingan MQK dan qurban atas perintah dari Pak Uu," tegasnya.
Selain Abdul Kodir, ada sejumlah nama lainnya yang dijadikan terdakwa yakni Kabag Kesar Kab Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Tasikmalaya Endin, Alam Rahadian dan Eka Ariansan selaku ASN pada Bagian Kesra Tasikmalaya serta Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan dari pihak swasta.