Rabu, 2 Oktober 2019 21:36

Usulan CPNS Pemkab Bandung Barat Diterima, Kapan Pelaksanannya?

Penulis : Fery Bangkit 
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bersama Para PNS Pemkab Bandung Barat Tengah Melaksanakan Apel Rutin (foto istimewa)
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bersama Para PNS Pemkab Bandung Barat Tengah Melaksanakan Apel Rutin (foto istimewa) [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Usulan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan 350 kuota untuk seleksi CPNS dan P3K tahun 2019. Asep Ilyas, mengatakan, jumlah tersebut formasinya dibagi dua yakni untuk Perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 70 persen dan untuk CPNS 30 persen.

"Iya jumlah 350 formasi untuk CPNS 2019 sudah disetujui. 70 persen untuk P3K dan 30 persen CPNS. kami tinggal melaksanakan seleksinya saja pada Oktober ini," terang Asep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/10/2019).

Sebetulnya, kata Asep, usulan jumlah formasi yang diajukan ke pemerintah pusat itu lebih dari 350 formasi. Di iantaranya formasi guru dan tenaga di setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang masih kekurangan pegawai.

Meski yang disetuji hanya 350 formasi, pihaknya memastikan jumlah itu akan bisa memenuhi kebutuhan pegawai di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu atau tanggal yang pasti untuk melaksanakan seleksi CPNS tersebut sebab itu menjadi kewenangan pusat.

"Karena kami masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat, jadwalnya suka ada perubahan, jadi belum bisa dipastikan. Nanti kalau sudah ada jadwal yang resmi, akan kami sampaikan secepatnya," jelas Asep. Setelah ada jadwal resmi, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat secara intens agar peserta CPNS tidak ada lagi yang melakukan kesalahan saat melakukan pendaftaran.

"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) jangan sampai kejadian kesalahan pendaftran CPNS terulang," ujarnya. Seperti diketahui, dalam seleksi CPNS tahun lalu, salah seorang peserta Arsal Fatra Yoga Pratama (29) kelulusannya dibatalkan karena saat melakukan pendaftaran ia menggunakan ijazah S1, padahal dalam persyaratan ijazahnya harus D3.

"Jadi peserta CPNS harus jeli melihat formasi yang ada, jangan sampai seperti tahun kemarin, yang harusnya ijazah D3 dimasukin ijazah S1, intinya jangan memaksakan," ucapnya. Bagi peserta tersebut, pihaknya memastikan masih bisa mengikuti pendaftaran CPNS untuk tahun 2019 ini tetapi harus sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Lainnya