Limawaktu.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Cimahi, Herry Zainy mengaku kesal. Dia mengeluhkan namanya dicatut oleh oknum yang tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan terhadap perusahaan ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Oknum tersebut mencoba melakukan penipuan dengan cara menelepon perusahaan dengan dalih untuk meminta dana partisipasi dari perusahaan dalam mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Betul, akhir-akhir ini di lingkungan perusahaan di Kota Cimahi nama saya sebagai Kadisnaker telah dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang memaksa perusahaan agar memberikan dana partisipasinya," ungkap Kadisnaker Kota Cimahi, Herry Zainy saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Ditegaskannya, upaya yang dilakukan oleh oknum tersebut sama sekali tidak benar. "Pemerintah Kota Cimahi maupun Disnaker Kota Cimahi tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan ketenagakerjaan," tegasnya.
Herry mengatakan, upaya penipuan itu terungkap setelah sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi mendapat telefon dari oknum tersebut.
"Ada yang melapor perusahaan yang tergabung dalam Apindo," ucap Herry.
Meski sudah mencatut namanya, namun menurut Herry belum ada satupun perusahaan yang menyetorkan uang kepada Si Penelepon yang menggunakan nomor 085216346667 itu.
"Perusahaan yang setor dana kemungkinan belum ada soalnya perusahaan-perusahaan konfirmasi dulu ke Disnaker," katanya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Cimahi mengenai upaya penipuan tersebut.
"Sudah koordinasi dengan kepolisian dalam pengamanan lebih lanjut," tuturnya.
Jika kejadian serupa terulang,pihaknya meminta perusahaan tidak segan melaporkannya agar kasus penipuan yang mengatasnamakan Pemkot Cimahi maupun Disnaker benar-benar bisa dihindarkan.
"Jika ada yang menghubungi atas nama Pemkot Cimahi atau Disnaker Kota Cimahi agar melapor sehingga upaya penipuan bisa dihindari dan bisa ditindak," imbuhnya.
Berdasarkan data, terang Herry, sejauh ini ada sekitar 126 perusahaan yang beroperasi dengan sejumlah persyaratan untuk pengajuan izin operasional perusahaan selama PSBB di Kota Cimahi yang berlangsung 22 April-6 Mei 2020.
Syarat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan ke Wali Kota Cimahi untuk melakukan izin operasional selama PSBB, menerapkan protokol kesehatan termasuk pelaksanaan rapid test mandiri untuk seluruh karyawan.
"Perusahaan yang mengajukan rapid tes ada sekitar 126 perusahaan, hal itu masuk persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan apabila mengajukan ijin operasional selama PSBB. Pelaksanaan rapid test masih menunggu pengadaan rapid test dari Pemprov. Jabar" pungkasnya.