Kamis, 18 Juli 2019 15:57

Uang Rakyat Bakal Dipakai Lantik Wakil Rakyat di Cimahi, ini Besarannya!

Penulis : Fery Bangkit 
Tempat Pelantikan Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 di Ruang Rapat DPRD Kota Cimahi, Djulaeha Karmita.
Tempat Pelantikan Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 di Ruang Rapat DPRD Kota Cimahi, Djulaeha Karmita. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Meski belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Setwan Kota Cimahi sudah merumuskan rencana pelantikan Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024. Rencananya, pelantikan legislator baru akan dilaksanakan tanggal 26 Agustus mendatang.

"Masa jabatan anggota dewan yang lama itu berakhir 25 Agustus, tapi itu kan hari libur. Jadi ditarik ke hari kerja, tanggal 26 Agustus," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Setwan DPRD Cimahi, Dodi Mulyohadi, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (18/7/2019).

Khusus pelantikan wakil rakyat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 itu, Setwan DPRD Kota Cimahi harus menggelontorkan dan sekitar Rp 200 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2019.

Anggaran itu digunakan untuk keperluan penunjang pelantikan nanti. Seperti tenda, makan dan minum untuk melayani sekitar 2.000 lebih tamu undangan. Selain itu, uang rakyat itu juga akan digunakan untuk kebutuhan satu setel jas Anggota DPRD Kota Cimahi.

"Itu komponennya yang diutamakan untuk keperluan acara pelantikan. Ada juga jatah pakaian untuk anggota dewan yang baru," terangnya.

Perihal sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya sangat menghargai proses sengketa itu.

"Kita masih menunggu hasil putusan gugatan di MK. Kalau sudah final, ada keputusan dari KPU yang menentukan siapa anggota dewan terpilih, baru bisa dilakukan pelantikan," tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman secara umum pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkot Cimahi perihal rencana pelantikan Anggita DPRD Kota Cimahi terpilih. Pelaksanaan pelantikan sendiri kata dia, memang menjadi kewenangan Pemkot melalui Setwan.

"Hak Pemkot sudah komunikasi. Mereka paham bahwa KPU Cimahi menunggu lutusan MK. Soal waktu pelantikan yang menentukan pihak provinsi dan Setwan Cimahi setelah SK dari Gubernur terbit. Jadi bukan KPU Cimahi yang menentukan," jelasnya. 

Baca Lainnya