Rabu, 27 Juli 2022 16:19

Tuntut Hak Pekerja, Pegawai Rumah Sakit Cibabat Ngadu ke DPRD

Reporter : Bubun Munawar
Kuasa hukum pegawai RSUD Cibabat meyampaikan aspirasinya ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Rabu (27/7/2022)
Kuasa hukum pegawai RSUD Cibabat meyampaikan aspirasinya ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Rabu (27/7/2022) [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Salah seorang pegawai bagian kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi menuntut hak-haknya menyusul pemberhentiannya sebagai pekerja di Rumah Sakit tersebut.

“Kami menyampaikan kepada dewan tentang adanya salah seorang pegawai RSUD Cibabat Cimahi yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan,” terang Syamsul Qomar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum LSM GMBI, selaku  penerima kuasai pekerja, usai melakukan audiensi kepada Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Rabu (27/7/2022).    

Menurutnya, pada 30 November 2021, salah seorang pegawai bagian laundry dipanggil atasannya yang memberitahukan jika klien nya yang memasuiki usia pensiun  diminta untuk berhenti bekerja tanpa adanya pesangon dari pihak RSUD Cibabat.

“Kami meminta kepada pihak Pemkot Cimahi dalam hal ini RSUD Cibabat Cimahi untuk memberikan hak-haknya sebagai pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 29 tahun sebagai tenaga kebersihan di RSUD Cibabat Cimahi karena yang bersangkutan kdiangkat secara resmi pada 25 April 2000 yang ditandatangani Direktur saat itu. Tuntutan kami berdasarkan Pasal 26 sampai pasa 34  Undang-undang Nomo 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tantang Perjanjian Kerja Waktu tertentu,” jelasnya.

Dia menyebutkan, beberapa hak yang belum diberikan kepada pekerjoa tersebut adalah hak uang lembur dan cuti tahunan, hak tunjangan hari tua, Hak uang pension, Hak jakminan kehilangan pekerjaan, Hak uang pesangon dan penghargaan, hak uang pergantian hak hidup, serta hak uang gaji pokok, sesuai yang diatur Undang-undang.

“Kami sebagai penerima kuasa dari pekerja yang bersangkutan menuntut hak-hak pemberi kuasa direalisasikan secepatnya,” sebut dia.

Dikatakannya, pihaknya selaku penerima kuasa pekerja tersebut sudah menyampaikan permasalahan  tersebut kepada Wali Kota Cimahi melalui Dinas Kesehatan Kota Cimahi pada Januari 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian.   

Menanggapi pengaduan dari kuasa hukum pekerja RSUD Cibabat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto mengatakan, pihaknya sudah menerima aspirasi kuasa hukum salah seorang pekerja RSUD Cibabat Cimahi yang menuntut pegawai tersebut untuk diberikan hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan.

“Kami menerima audensi kuasa hukum pekerja terkait persoalan ketenegakerjaan tersebut,” paparnya.

Namun, kata dia, pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala RSUD Cibabat Cimahi tersebut belum mendapatkan titik temu, karena masing-masing menggunakan aturan yang berbeda dalam penyelesaian persoalan tenaga kerja tersebut. Pihak kuasa hukum pekerja berargumen sesuai dengan Undang-undang kenegakerjaan, sementara pihak RSUD Cibabat melihat hal tersebut sesuai dengan aturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga tidak ada titik temunya.

“Kami berharap kedua belah pihak duduk bersama untuk melakukan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.

Saat diminta tanggapannya, Kepala Disnaker dan Kepala RSUD Cibabat Cimahi, hingga berita ini dibuat  belum memberikan  keterangan. 

Baca Lainnya