Salahsatu Anggota  Tim terpadu Pemkot Cimahi saat menempel stiker pertanda sudah dilakukan pemeriksaan.
Salahsatu Anggota Tim terpadu Pemkot Cimahi saat menempel stiker pertanda sudah dilakukan pemeriksaan. [Foto Istimewa]
News

Tower Ilegal Kembali Ditemukan di Cimahi

Cimahi - Tim terpadu Pemkot Cimahi kembali menemukan menara telekomunikasi yang tidak bisa menunjukan perizinnya saat dilakukan pemeriksaan pada Selasa (17/11/2020).

Menara telekomunikasi atau tower rooftop tersebut terletak di sebuah gedung di Jalan Jenderal Amir Machmud. Tower tersebut kemudian tetap ditempeli stiker pertanda sudah dilakukan pemeriksaan.

"Kita tadi temukan 1 menara telekomunikasi rooftop yang belum berizin (tidak bisa menunjukan izinnya)," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Goverment dan Persandian pada Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi, Agustus Fajar saat ditemui, Selasa (17/11/2020).

Dikatakannya, temuan tower rooftop ini akan dilaporkan kepada SKPD terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang berwenang memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik tower tersebut.

"Kalau tetap membandel dan tidak mengurus izin, mungkin nasibnya akan sama seperti 2 menara telekomunikasi sebelumnya," jelasnya.

Agustus mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap 48 tower di Kota Cimahi. Rencananya, semua menara telekomunikasi yang ada akan didata dan diperiksa secara bertahap.

"Datanya ada 190-an titik, tapi datanya ada yang masuk susulan tambahan. Kita bertahap karena melakukan pemutakhiran karena keterbatasan SDM," kata Agustus.

Seperti diketahui, Pemkot Cimahi tahun ini sudah membentuk tim terpadu yang berisikan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mulai melakukan pemutakhiran data menara telekomunikasi atau tower.

Apalagi mulai tahun ini tower-tower yang berdiri di Kota Cimahi bakal dipungut retribusinya setelah terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menata Telekomunikasi.

Bahkan tahun ini pihaknya sudah mematok target diangka Rp 34 juta dari retribusi menara telekomunikasi yang akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi.

"Tahun ini mulai dipungut setelah keluar Perwal," tukasnya.

Baca Lainnya