Limawaktu.id - Mulai Senin (9/9/2019), aktifitas pembangunan Tower Monopole di Jalan Encep Kartawiria, Kelurahan Cireureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dihentikan. Tower tersebut terbukti tidak memiliki izin meski sudah dibangun sejak dua pekan lalu.
Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang dilanggar yakni Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pemanfaatan Ruang dengan sanksi kurungan hingga 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Laporannya berawal dari keluhan warga sekitar yang terganggu, apalagi sudah diberikan SP 1, 2, dan 3 tapi tidak digubris," jelas Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal saat ditemui disela-sela penyegelan.



Rencananya kata Faisal, tower yang dibangun dengan konstruksi beton itu diperuntukkan sebagai penyedia layanan jaringan telekomunikasi. Dimensi tower tersebut memiliki luas lebih dari 2 meter dan tinggi konstruksi lebih dari 14 meter. Namun tingginya kemungkinan akan bertambah karena di ujungnya akan dipasangi pemancar. "Tower ini di bangun dengan menyewa lahan milik warga, tapi tidak meminta izin ke masyarakat sekitar. Kalau mau melanjutkan ya selesaikan dulu perizinannya," tegasnya.
Mengingat Cimahi juga merupakan jalur penerbangan aktif, maka pembuatan menara dengan tinggi lebih dari 14 meter juga perlu mengantongi izin dari Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Lanud Husein Sastranegara. "Ini bisa mengganggu arus penerbangan juga. Kasusnya sama seperti tower Micro Cell Pole (MCP) yang pernah kami segel, tidak punya izin dari KKOP," tegasnya.
Pihaknya mengindikasikan masih banyak tower monopole, MCP, maupun BTS yang dibangun tanpa mengantongi izin dari DPMPTSP Kota Cimahi maupun KKOP. "Sedang kita kumpulkan data-data tower di Cimahi, kemungkinan masih banyak. Jadi sekarang masih penelusuran dan monitoring di lapangan," tandasnya.