Senin, 19 September 2022 14:34

Tolak Kenaikan Harga BBM Buruh Cimahi Desak UU Omnibus Law Dicabut

Penulis : Bubun Munawar
Buruh Cimahi
Buruh Cimahi menolak kenaikan harga BBM [Istimewa]

Limawaktu.id,- Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Cimahi menyataka  sikap menolak Kenaikan Harga BBM dan Kembalikan subsidi BBM kepada Rakyat.

Hal itu menjadi salah satu tuntutan yang disampikan Aliansi SP/SB Kota Cimahi saat aksi penolakan kenaikan harga BBM di Gedung DPRD Kota Cimahi, Senin (19/9/2021).

Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Djamaludin mengatakan, selain menolak kenaikan harga BBM, pihaknya juga menolak Kenaikan Harga Bahan Pokok sebagai dampak dari Kenaikan dari Harga BBM.

Selanjutnya, kata dia, buruh dan pekerja Cimahi juga menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Omnibhs Law Cipta karena telah terbukti tidak mendatangakan investasi tapi  telah menimbulkan malapetaka dengan semakin maraknya PHK yang dilakukan oleh Pengusaha.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk  menaikan UMK Tahun 2023 sebesar 25% karena telah 2 Tahun Buruh/Pekerja upahnya tidak naik, " katanya.

Dia Meuunambahkan, Aliansi juga mendesak kepada Walikota Kota Cimahi Untuk menekan Angka Pengangguran di Kota Cimahi. Dengan penuh ketulusan, kesadaran dan semangat kebersamaan.

"Kami Aliansi Serikat Pekerja/Serikat  Buruh Kota Cimahi mengajak kepada seluruh Elemen Masyarakat Kota Cimahi, BURUH, PEDAGANG KAKI  LIMA, 7SUPIR ANGKOT, OJOL KAUM MISKIN PERKOTAAN, PETANI dan MAHASISWA serta elemen  masyarakat  jyang lainnya untuk bergabung bersama-sama turun ke Jalan MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM  pada setiap aksi aaksi yang akan kami lakukan selanjutnya sampai harga BBM diturunkan kembali, " lanjut dia.

Jika GERAKAN PENOLAKAN ini dimaknai dengan biasa-biasa saja, maka Kita Pastikan akan keluar dengan menatap

hidup yang biasa-biasa saja, Namun ketika kita maknai GERAKAN PENOLAKAN hari ini dengan luar biasa, maka kita pastikan akan keluar untuk menatap masa depan.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer