sidang kasus penyelewengan dana BPJS RSUD Lembang
sidang kasus penyelewengan dana BPJS RSUD Lembang [Fery Bangkit]
News

Tok! Eks Dirut RSUD Lembang Divonis Lebih Ringan Dibandingkan Eks Bendaharanya

Limawaktu.id - Mantan Bendahara RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Meta Susanti divonis hukuman 8 tahun terhadap mantan bendahara RSUD Lembang Meta Susanti. Sementara mantan Direktur Utamanya, Onni Habie dijatahui hukuman 6 tahun penjara. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus penyelewengan dana klaim BPJS RSUD Lembang dengan kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/12/2019). 

Dalam amar putusannya, ketua majelis Asep Sumirat Danaatmaja menyatakan terdakwa 1 Meta Susanti dan terdakwa 2 Dr Onni Habie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primair pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satilu Meta Susanti hukuman delapan tahun dan terdakwa dua dr Onni Habie hukuman enam tahun dan enam bulan," tegasnya.

Selain itu kedua terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan. Meta juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar lebih subsidair kurungan tiga tahun, dan terdakwa dua dr Onni Habie sebesar Rp 2 miliar lebih atau kurungan dua tahun.

Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung, yakni untuk terdakwa Meta hukuman 10 tahun dan terdakwa dr Onni hukuman 8 tahun. Atas putusan tersebut kedua terdakwa mengaku pikir-pikir dan begitu juga JPU Wahyu.

Sebelum membacakan tuntutannya, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan akibat perbuatan terdakwa negara rugi Rp 7,7 miliar. 

Sementara yang meringankan telah mengembalikan kerugian negara ke kas negara untuk Meta Rp 5 juta dan Onni Rp 100 juta, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya. 

Seperti diketahui kasus penyelewengan dana klaim BPJS RSUD KBB teresebut menjerat dua ASN KBB, yakni Kepala UPT RSUD Lembang Onni Habie dan Bendaharanya Meta Susanti. 

Kasus tersebut berawal saat UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS pada periode tahun 2017 sebesar Rp.5.522.232.500 secara bertahap. Selanjutnya, pada periode 2018 UPT RSUD mengklaim kembali dana BPJS sebesar Rp. 5.885.696.342.

Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 hingga September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp. 11.407.928.842. 

Setelah berhasil mengklaim dana BPJS, pihak RSUD Lembang tidak menyetorkan seluruh dana tersebut ke kas daerah KBB sebagai pendapatan APBD. Namun alih-alih disetorkan, Kepala UPT RSUD Lembang dan Bendaharanya justru melakukan penyalahgunaan dan tidak menyetorkan semua dana tersebut. Berdasarkan bukti tanda setoran hanya sebesar Rp. 3.712.011.200. Oleh karena itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 7.715.323.900.

Baca Lainnya

Topik Populer