Jumat, 2 Oktober 2020 14:44

Terlibat Pengiriman Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Mahasiswa Langsung Dijemput Polisi

Reporter : Fery Bangkit 
Para Tersangka Pengedar Ganja Saat Diamankan Di Polres Cimahi
Para Tersangka Pengedar Ganja Saat Diamankan Di Polres Cimahi [Foto Istimewa]

Cimahi - Seorang mahasiswa berinisial SV (26)
ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Selain pria asal Bandung itu, polisi juga mengamankan jaringan para pengedar dan pemakai lainnya berinisial AB (24) yang seorang buruh harian lepas, SS (26) dan HR (25) yang juga disebut seorang mahasiswa. Mereka ditangkap di tempat berbeda.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, kasus tersebut terungkap saat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap SS dan HR pada 28 September 2020 di Jalan Haji Haris, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Mereka merupakan pemakai dan pengedar yang kedapatan memiliki daun yang diduga ganja," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (2/10/2020).

Berdasarkan pengakuan keduanya, ganja 1 bungkus besar dengan berat 50 gram itu dibeli dengan sistem Cash On Delivery (COD) dari seorang berinisial AB. Dari pengakuan tersebut polisi melakukan pengembangan dan menangkap AB di wilayah Kota Bandung.

"Saat diamankan, ditemukan juga barang bukti berupa narkotika jenis ganja," kata Yoris.

Jejaring pengedar belum berhenti karena tersangka AB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pria berinisial SV yang dibeli seharga Rp 700 ribu per paket. Kemudian SV turut diamankan pada 28 September lalu di wilayah Sumur Bandung, Kota Bandung.

"Kita dapatkan barang bukti ada 14 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam kantung kain bertuliskan nasi padang," terang Yoris.

Kepada polisi, SV mengaku barang terlarang tersebut masih ada di indekos lainnya di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Kemudian polisi melakukan penggeledahan, dan didapatkan berbagai barang bukti seperti belasan bungkus plastik bening berisi ganja.

"Diedarkannya di wilayah hukum Polres Cimahi. Sasaran pembelinya sebagian besar kalangan mahasiswa dengan varian paket 100 gram seharga Rp 700 ribu, 5 gram dijual Rp 50 ribu," sebut Yoris.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata SV mendapatkan ganja tersebut dikirim langsung dari Medan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi JNE. SV membeli ganja total 700 gram seharga Rp 10 juta itu dari seorang bernama Anom yang masih buron.

"SV ini mengaku baru 3 bulan menjalankan aksinya, dengan keuntungan yang sudah didapat Rp 4 juta. Total barang bukti yang diamankan ada 770 gram," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer