Limawaktu.id, Kota Cimahi - Tidak ada yang menyangkal bahwa wilayah Kota Cimahi sudah tidak lagi memiliki daya dukung yang memadai untuk perkembangan sosial ekonomi masyarakat dewasa ini. Sehingga menjadi keniscayaan untuk segera dimekarkan wilayahnya.
Sejalan dengan rencana pemekaran daerah di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, khususnya, Pemerintah Kota Cimahi selayaknya mampu membangun sinergi dan komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan KBB untuk merencanakan pengakuisian atau pemecahan sebagian wilayah di KBB dan Kabupaten Bandung yang berbatasan langsung untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Cimahi.
“Saya kira sejak awal Sekber CO pada saat awal pembentukan Kota Otonom Cimahi sudah pernah menyusun rancangan alternatif pengembangan wilayah Kota Cimahi. Saya kira periode pemerintahan Walikota hasil Pilkada nanti, hal ini bisa menjadi program prioritas yang sinergis dengan arah kebijakan pemekaran daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat, regional Bandung, maupun Pemerintah Pusat,” terang Desi Fernanda, Widyaiswara Ahli Utama, yang juga mantan Deputi Bidang Litbang Administrasi Pembangunan Dan Otomasi Administrasi Negara (APOAN), Jum’at, 8 November 2024.
Menurut Desi, secara pribadi dia sebagai salah seorang kontributor dalam penyusunan dokumen Sekber CO dulu, tentu saja sangat mendukung adanya gagasan dalam waktu yang tepat ini untuk mengusukan penambahan wilayah Kota Cimahi.
“Memang akan ada harga yang relatif mahal sebagai akibat akuisisi wilayah sebagai kompensasi kepada daerah induk yang melepasnya,” katanya.
Dia menjelaskan, apabila kecil kemungkinan keberhasilannya, pihaknya berharap Pemerintah Kota Cimahi yang akan datang tetap harus dapat mempertimbangkan kebijakan pemekaran pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan sedemikian rupa sehingga tercipta efektivitas rasio kelayakan dan rentang kendali pemerintahan yang seimbang dengan tingkat kepadatan penduduk kota dan kompleksitasnya yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak harus dengan minimnya jumlah perangkat, melainkan diukur dengan rasio efektivitas keberhasilan pemerintahan dan pembangunan itu dengan skala rentang kendali yang dan daya jangkau yang optimal sedekat mungkin kepada masyarakat.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Menyikapi terbentuknya daerah otonom baru di Indonesia, LSM Fopdar sebagai embrio dari terbentuknya Sekber Cimahi Otonom yang melakukan perjuangan peningkatan status dari Kotif Cimahi menjadi daerah otonom, menyampaikan gagasan agar Kota Cimahi dilakukan Perluasan Wilayah. Sebab,Perluasan Wilayah Kota Cimahi menjadi sebuah keharusan, karena Kota Cimahi ini sudah sangat padat dengan kepadatan antara 13.000 sampai 15.000 penduduk perkilometer. Tak hanya itu, Kota Cimahi juga membutuhkan ruang yang lebih luas.
“Perluasan ini bisa kearah Utara, ke wilayah Barat ataupun kembali lagi kepada wilayah Kota Administratif Cimahi yang terlahir pada tahun 1976 yang lalu,” terang Pengurus LSM Fopdar Usman Rachman, kepada Limawaktu.id, Rabu, 6 November 2024.
Menurutnya, Kota Cimahi membutuhkan wilayah yang lebih luas agar ruang gerak warga Cimahi ini baik dalam bidang usaha, aktivitas sosial dan segala macamnya lebih merata. Fopdar sudah beberapa kali mengusulkan saat wali kota dijabat almarhum Itoc Tochija, Atty Suharti, Ajay M Priatna maupun Ngatiyana tetapi tidak ada tindaklanjutnya.
“Mungkin dipikirkan ya, tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya,” katanya.
Usman menjelaskan, perluasan wilayah Kota Cimahi sangat memungkinkan dengan adanya Undang-undang otonomi daerah. Karenanya wali kota agar segera membuat surat kepada DPRD Kota Cimahi untuk menjadi bahasan tentang perluasan.
“Surat juga disampaikan kepada Pemda Jawa Barat dan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan keadaan saat ini Fopdar akan melakukan kajian jika Cimahi masih tiga kecamatan. Fopdar tidak akan ambil pusing dengan kontestasi Pemilihan Wali Kota tetapi bagaimana Kota Cimahi kedepan bisa memberikan kebaikan.
.