Sabtu, 4 Juni 2022 17:01

Terkait Budi Daya Maggot Pemkot Cimahi Disengketakan Warganya

Penulis : Bubun Munawar
Sidang Sengketa informasi  antara Pemohon Anton Sugianto dan Termohon Pemkot Cimahi di Komisi Informasi Publik, Kamis (2/6/2022
Sidang Sengketa informasi antara Pemohon Anton Sugianto dan Termohon Pemkot Cimahi di Komisi Informasi Publik, Kamis (2/6/2022) [Komisi Informasi Jabar]

Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Cimahi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi ‘Disengketakan; salah seorang warganya ke Komisi Informasi Jawa Barat, karena permohonan informasi “Budi Daya Maggot” tidak diberikan oleh Pemerintah Kota Cimahi Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup.

Anton Sugianto, salah seorang warga Kota Cimahi menyengketakan Badan Publik tersebut ke Komisi Informasi Jawa Barat dengan nomor register 1987/KA25/PS I/KIJBR/I/2022. Sengketa informasi tersebut mulai disidangkan Majelis Komisioner pada minggu ke-3 Ramadan atau Rabu (20/04/2022) dengan agenda Mediasi di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jalan Turangga Bandung. Namun dalam mediasi yang berlangsung tersebut tidak terjadi kesepakatan, sehingga sengketa informasi tersebut terus bergulir.

Mediasi berujung gagal karena salah satu informasi yang diminta pemohon, yakni mengenai anggaran budidaya maggot tahun 2021 tidak dapat diberikan termohon. Termohon menganggap bahwa informasi tersebut belum dikuasai karena masih diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga agenda selanjutnya Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).

“Saya menjadi pemohon dalam sengketa informasi terkait dengan budi daya maggot di Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara,” jelasnya, Sabtu (4/6/2022).

Menurut dia, sidang sengketa informasi tersebut berdasarkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. HIngga saat ini sudah empat kali dilakukan sidang di Komisi Informasi Jawa Barat.

“Dari empat kali panggilan satu kali pihak Pemkot Cimahi tidak menghadiri sidang sengketa informasi tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan, pada sidang yang digelar pada 2 Juni 2022 lalu, ada tujuh orang yang mewakili sidang atas kuasa yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, 7 orang tersebut mewakili Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, dan Diskominfo Kota Cimahi.

“Saat sidang keempat, yang mewakili  Pemkot Cimahi ada tujuh orang dari bagian hukum, Diskominfo serta Dinas LH atas kuasa dari pak Sekda,” lanjut dia.

Informasi yang dimohon tersebut terbilang unik karena mengenai budidaya maggot. Maggot adalah larva dari jenis lalat yang awalnya berasal dari telur dan bermetamorfosis menjadi lalat dewasa.

Selain terkait dengan Budi Daya Maggot, Anton Sugianto juga meminta informasi lainnya, yang secara pokoknya mengenai Profil Badan Publik, Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan wathsapp, Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kota Cimahi Lilik Setyaningsih, hingga berita ini ditutrunkan belum memberikan tanggapannya.

Sedangkan Kadiskominfo Kota Cimahi M Ronny mengungkapkan sengketa informasi yang kini bergulir di Komisi Informasi Jawa Barat tersebut masih berlanjut.

“Persidangan masih berlanjut belum ada putusan,” tulis Ronny melalui pesan Whatsapp, Sabtu (4/6/2022).

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer