Limawaktu.id - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kota Cimahi tahun 2015 terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ke enam terdakwa itu adalah mantan Lurah Leuwigajah Agus Anwar dan enam orang ahli waris Rd Witardja yakni Ali Carda Atmaja, Jaji Rudiya, Rd Soeparman, Rita Rosita, Karwati, dan Kartika.
Hal itu terungkap dalam dakwaan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan SPAL di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2015 di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (11/9/2019). Meski sudah disidangkan, para terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan melainkam jadi tahanan kota.
Dalam sidang yang dipimpin I Gd Pradita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Aep Saepulloh menyatakan, terdakwa Agus Anwar sebagai Lurah Leuwigajah dan panitia pengadaan tanah, serta terdakwa lainnya didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 2,375 miliar.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan sengaja tidak melakukan penelitian terhadap tanah yang akan dibebaskan. Sehingga terjadi kesalahan pembayaran tanah," katanya. Adapun yang dimaksud memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni uang sekitar Rp 2,3 miliar tersebut dinikmati oleh terdakwa Agus sebesar Rp 250 juta, terdakwa Ali Rp 150 juta, terdakwa Jaji Rp 150 juta, terdakwa Rd Soeparman Rp 145 juta dan terdakwa Rita Rp 76 juta.
Kemudian terdakwa Karwati Rp 80 juta, terdakwa Cartika Rp 80 juta, almarhum Tarya Atmaja Rp 1,29 miliar, dan saksi Dul Gani Rp 148 juta. Padahal uang yang diterima para terdakwa merupakan uang untuk pengadaan lahan untuk SPAL di Santoan/Blok Saradan Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Dalam uraian singkatnya, JPU menyebutkan kasus tersebut berawal Pemkot Cimahi bekerjasama dengan Australia untuk program Hibah Sanitasi-Australia Indonesia Infrastructure Grants for Sanitation (SAIIG) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Agar program tersebut berjalan, Pemkot Cimahi harus menyediakan lahan seluas 10.000 meter persegi. Akhirnya lahan tersebut didapat di RT 08/02 Kampung Saradan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. "Kemudian dibentuk Panitia Pengadaan Tanah yang mengurus proses jual beli lahan sampai siap digunakan," terangnya.
Namun saat pelaksanaan, Panitia Pengadaan Tanah justru salah melakukan pembayaran bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan SPAL.
Hal tersebut terjadi karena terdakwa Agus Anwar selaku Lurah Leuwigajah dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengukur tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan tanah tersebut.
"Setelah dibayar, ternyata pemilik tanahnya ini protes dengan bukti sertifikat tanah. Sedangkan si lurah hanya punya warkah tanah yang dia buat sendiri. Intinya dia menipu pihak terkait, yang penting anggaran pembuatan SPAL itu cair," bebernya.
Seperti diketahui, perkara tersebut baru terbongkar dan dilaporkan pada tahun 2014. Lalu pada tahun 2015 baru dilakukan penyidikan.
Dari total Rp 2,3 miliar yang dibayarkan pihak Australia, semua uang itu dinikmati oleh para terdakwa. Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 2 sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 UU Tipikor.