Kamis, 5 Maret 2020 16:23

Tentukan Status Dugaan Korupsi Dana Reses, Kejari Bakal Panggil Mantan Ketua DPRD Cimahi

Gedung DPRD kota cimahi
Gedung DPRD kota cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi masih mengumpulkan data perihal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk pembayaran jasa non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2018.

Sebelumnya, Kejari Cimahi  menerima laporan perihal dugaan adanya pemborosan dalam kegiatan reses para Anggota DPRD tahun 2018 untuk pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD  Kota Cimahi tahun 2018. Kegiatan itu dinilai menimbulkan pemborosan keuangan daerah dengan pagu anggaran senilai Rp 6,7 miliar.

"Jadi kita mencari data baik itu keterangan saksi-saksi, juga dokumen yang ada. Jadi kita masih mengumpulkan data supaya pemeriksaan akurat," kata Kajari Cimahi, Sukoco saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkruang, Kamis (5/3/2020).

Awal pemeriksaan dugaan kasus tersebut, Kejari Cimahi sudah memeriksa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi tahun 2018. Mereka adalah BR, YT, LK, AN, FG, HZ, TM, MD.

Kemudian, terang Sukoco, pihaknya juga sudah memanggil dan menggali keterangan belasan Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019, yang saat itu mengikuti program reses. "Sampai sekarang kita masih melakukan pemeriksaan, dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini sudah ada pemeriksaan terhadap anggota dewan 13 dari 45," ungkap Sukoco.

Meski sudah memanggil lebih dari 15 saksi, pihak Kejari Cimahi hingga kini belum memutuskan aturan yang dilanggar dalam pelaporan kasus ini. "Kita akan kumpulkan (data). Kalau sudah kita temukan apakah ada pelanggaran atau tidak nanti kita akan umumkan," bebernya.

Menurut Sukoco, berlarutnya penetapan status kasus reses ini disebabkan banyaknya saksi yang harus diperiksa. Termasuk para Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 yang saat itu memanfaatkan dana reses untuk pembayaran jasa non-PNS.

Termasuk Achmad Gunawan yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kota Cimahi, yang hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan.

"Kalo Ketua DPRD yang lalu belum kita periksa. Ke depan kita akan minta keterangan," ucapnya. 

Baca Lainnya