Limawaktu.id, - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota cimahi mendata, hingga September tahun ini, ada 41 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan Cimahi.
Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kota Cimahi, Yudi Maulidin mengatakan, seluruh tenaga kerja asing tersebut dinyatakan legal.
“Yang baru melaporkan keberadaan mereka baru 41 orang tahun 2017. Kita atas rekomendasi dari Provinsi Jawa Barat. Kalau persyaratan tidak komplet, kita deportase,” kata Yudi saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (27/9/2017).
TKA yang terdata di Kota Cimahi, lanjut Yudi, berasal dari sejumlah negara di Asia, seperti Korea, China dan Jepang.
Dia mengatakan, setiap tahunnya data pekerja asing yang bekerja di Kota Cimahi akan berubah-ubah. “Tiap tahun ada yang datang dan pergi. Mayoritas pekerja biasa,” ujar Yudi.
Ditegaskannya, keberadaan TKA di Kota Cimahi diharapkan berdampak positif terhadap tenaga kerja lokal. “Ada peraturan bahwa TKA, di luar direktur ada keharusan mentransfer pengetahuan ke tenaga kerja lokal,” ucap Yudi.
Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal terhadap TKA, terang Yudi, pihaknya kerap menyelenggarakan pelatihan setiap tahunnya.
“Kita ada pelatihan tenaga kerja. Jenisya disesuaikan dengan kebutuhan. Minimal bisa meningkatkan tenaga kerja di ASEAN,” tutupnya. (kit)