Sebagian Lahan Milik  Yayat (65) warga Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi  RT 0514 Yang Diserobot Pihak Pemkot
Sebagian Lahan Milik Yayat (65) warga Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi RT 0514 Yang Diserobot Pihak Pemkot [Fery Bangkit]
News

Tanah Yayat Diserobot, Pemkot Cimahi Akui Kesalahannya

Limawaktu.id - Kasus dugaan serobot Lahan dialami Yayat (65), warga RT 05/14 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi. Ia mengaku lahannya seluas 791 meter persegi yang dibelinya dari Nancy Tjiomas itu sudah ditandai Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lebak Saat.

"Digusur sama Pemkot tanpa pengetahuan mulai tahun 2018. Udah setahun diurusin gak ada ketuntasan," katanya saat ditemui Selasa (5/11/2019).

bukti Akta Jual Beli (AJB) Yang Ditunjukan Yayat (65)

Lahan itu dibelinya sejak tahun 2006 dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) Nomor 72 Tahun 2006, saat posisi Camat Cimahi Utara diisi Sumitro. Kemudian tahun 2018 Yayat membuat AJB Nomor 110 ketika Camat dijabat Hendra Gunawan.

Memasuki tahun 2019, tanah miliknya sudah dipagari DPKP Kota Cimahi untuk dijadikan TPU seluas 3.031 meter persegi berdasarkan sertifikat aset Pemkot Cimahi dari hasil pemberian Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) dari PT Cipageran Asri.

"Saya kurang tau. Tau-tau udah dipondasi dibenteng gak tau asal muasal. Saya punya AJB," tegasnya. Dikatakannya, selama setahun ini ia bolak-balik ke Pemkot Cimahi untuk menanyakan kejelasan tanahnya yang diserobot. Bahkan seminggu terakhir ada petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran ulang.

"Saya beli kurang lebih Rp 270 miliar. Kalau saya pengen diganti aja kalau mau diganti, gak mau mempermasalahkan, gak mau ribet," tegas Yayat. Sementara itu, DPKP Kota Cimahi enggan memberikan penjelasan terkait status tanah tersebut. Mereka menyerahkan kejelasan itu kepada Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Cimahi.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Kota Cimahi Achmad Nuryana menjelaskan, lahan tersebut memang akan dijadikan TPU oleh DPKP Kota Cimahi. Hanya saja, kata dia, mungkin DPKP salah penghitungan ketika melakukan pengukuran. "DPKP terlalu melebar, ada penambahan. Harusnya 3.031 meter persegi, jadi 3.800 meter persegi. Kelebihan sekitar 800 meter persegi," jelasnya.

Saat ini, terang Achmad, pihak DPKP dan BPN tengah menelusuri dan melakukan pengukuran ulang. Sebab, posisi tanah yang dimiliki Yayat harus jelas di sebelah mana. "Kita selesaikan. Sekarang proses administrasi dengan BPN. Kami akan bayar. Pak Yayat juga katanya mau ganti tanahnya dengan uang," tandasnya.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar