Senin, 16 Oktober 2017 6:24

Tanah Sengketa Cibeureum akan Dibangun Hotel, Ini Penjelasan Pemkot Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Spanduk Rencana Pembangunan Mal dan Hotel Terpasang di Tanah  Cibeureum
Spanduk Rencana Pembangunan Mal dan Hotel Terpasang di Tanah Cibeureum [Foto: Fey]

Limawaktu.id, - Munculnya informasi bahwa tanah Cibeureum akan dibangun Mall dan hotel oleh Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) membuat Pemerintah Kota Cimahi kebingungan.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Chianifah menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin pembangunan di lahan tersebut. Spanduk yang adapun, kata Chanifah dipasang tanpa se-ijin pemerintah kota.

“Kalau kita terus terang sampai sekarang belum pernah mengeluarkan ijinnya, itukan tanah sengketa,” ujar Chanifah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (15/10/2017).

Menurut Chanifah, untuk melakukan pembangunan harus ada ijin prinsip dan sejumlah ijin lain yang dikeluarkan Pemerintah Kota. Namun, Chanifah menegaskan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut.


“Nanti kita salah kalau memberikan ijin di sana. Apalagi tanah itukan sedang dalam sengketa, tanah itu masih dalalm proses hukum,” katanya.

Terpisah, Sekertearis Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhammad Yani mengatakan sudah menugaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk meninjau ke lapangan.

“Saya memerintahkan Dinas PU untuk mengecek ke sana, kalau ada aktivitas pembangunan tentu kita akan klarifikasi. Tapi kalau hanya sebatas pemasangan pagar, itu karena Perusda merasa miliknya yang harus diamankan,” ujar Muhammad Yani.

Sebelumnya, kata Muhammad Yani, PDJM memang sempat memberikan informasi kepada Pemerintah Kota bahwa lahan Cibeureum akan kembali dibangun. Namun, pihak pemerintah kota belum memutuskan apapun terkait rencana tersebut.

“Selama ini sudah ada komunikasi, Perusda menjelaskan bahwa tanah ini tetap miliknya, termasuk untuk melakukan pembangunan juga sudah ada komunikasi, tapi kan kita tidak memutuskan, tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan, terutama masalah kondisi lahan tanahnya,” katanya.

Menurut Yani, pemerintah kota bisa saja mengeluarkan ijin pembangunan kepada PDJM, namun tentunya harus sesuai dengan prosedur yakni melengkapi semua persyaratan yang ada.

“Sepanjang seluruh persyaratan belum dipenuhi sesuai dengan ketetuan kami tidak bisa memberikan izin dan ini juga sudah kami sampaikan kepada PDJM,” ucapnya.(kit)*

Baca Lainnya

Utar Sutisna
Utar Sutisna

Ini sengketa belum selesai juga???

16 Oktober 2017 10:20 Balas

Heri Sambas
Heri Sambas

Sangat Sulit rasanya saya sebagai warga cimahi memahami oknum individu yang memasang spanduk perencanaan pembamgunan dilahan sengketa cibeureum apakah TIDAK mengerti kondisi status Hukum lahan tsb Atau orang tsb merasa KUAT DAN JAGOAN sehingga berpikir seperti itu IJIN AJA BELUM sudah mau melakukan pembamgunan HEBAT SEKALI Yang paling penting lagi EMANG ADA INVESTOR menanamkan modal di LAHAN SENGKETA #Rakyat sudah cerdik Tidak bisa di bohongi

16 Oktober 2017 10:17 Balas