Limawaktu.id, Kota Cimahi – Keberadaan Tanah milik Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) di Jalan Jenderal H. Amir Machmud Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi saat ini digadang-gadang menjadi aset milik Pemkot Cimahi yang dipisahkan menyusul adanya Kasasi yang dimenangkan oleh Idris Ismail dan PDJM. Namun karena PDJM keberadaannya sudah dilikuidasi, maka statusnya menjadi Aset Pemkot Cimahi yang dipisahkan.
Keberadaan aset tersebut bermula dari dilaksanakannya Kerjasama Operasional (KSO) antara PDJM dengan PT. Lingga Buana Wisesa (LBW) yang akan membangun Bandung Cimahi Junction (BCJ), namun KSO yang dilakukan antara PDJM dan LBW bubar.
“Aset PDJM itu ada dua yaitu yang pernah dipakai untuk perlintasan terminal seluas 5.800 meter itu diluar KSO. Sedangkan Pada saat KSO berakhir disepakati Idris Ismail mendapatkan bagian 4.800 meter sementara PDJM mendapatkan 6000 meter,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Hardjono, saat dihubungi Limawaktu, Minggu (15/12/2024).
Dia menjelaskan, karena PDJM sudah dilikuidasi, maka dilakukan rapat antara pihak eksekutif dan kejaksaan serta DPRD Kota Cimahi. Pasalnya, Kasasi untuk Tanah Cibeureum itu sudah turun sekitar bulan November 2024.
“Sekarang aset PDJM merupakan aset Pemkot Cimahi yang dipisahkan dari hasil KSO antara PDJM dan PT. LBW,” jelasnya.
Diberitakan Limawaktu.id beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi secara resmi merekomendasikan kepada Pemkot Cimahi untuk membubarkan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dalam Rapat Paripurna persetujuan Rekomendasi Likuidasi PDJM, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (25/4/2022).
Sekretaris Pansus VIII Robin Sihombing mengungkapkan, Pansus meminta kepada Pemkot Cimahi agar membubarkan PDJM dengan langkah menyiapkan menyusun Raperda tentang PDJM kepada DPRD untuk dibahas bersama. Pemkot Cimahi diminta segera membentuk Tim Likuidasi dengan tugas mengumumkan kepada publik tentang pembubaran PDJM di media massa serta menghimpun keberatan dari masyarakat bilamana ada yang keberatan terkait dengan likuidasi PDJM tersebut.
“Tim Likuidasi kami minta untuk melakukan verifikasi atas aset maupun utang piutang PDJM serta memberikan rekomendasi kepada Pemkot Cimahi untuk menyelesaikan utang piutang maupun aset bermasalah PDJM, termasuk utang piutang kepada para mantan karyawan serta konsumen PDJM yang telah membayarkan uang muka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ” sebutnya.
Tim Likuidasi juga diminta melakukan verifikasi terhadap kewajiban perpajakan PDJM dan mengantarkan kepada Pemkot Cimahi tentang penyelesaiannya. Tim juga diminta untuk menangani penutupan NPWP dan status PKP dari PDJM.
“Tim Likuidasi juga diminta melakukan verifikasi terhadap aspek legal dari aset dan kewajiban dari PDJM, “ jelasnya.