Limawaktu.id,- Tim Satgas Covid-19 Kabuaten Karawang muai memberikan sanksi kepada warganya yang diduga tidak patuh terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang. Hal itu mengacu atas Perda Provinsi Jawa Barat No 5/2021 ttg Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengungkapkan, sanksi diberikan mulai secara lisan, administratif, denda sampai dengan pidana, sebagai bagian atau upaya dan langkah terakhir secara hukum agar kita semua patuh dan bersama-sama menjaga keselamatan oranglain termasuk diri dan keluarganya sendiri
.
“Kami menemukan adanya oknum-oknum perusahaan yang nakal, oknum pengelola RM/Cafe yang tidak patuh, mereka akan langsung mengikuti sidang ditempat agar tidak mengulangi kesalahannya kembali,” terangnya, Rabu (7/7/2021).
Dia berharap rasa peduli empati lahir dari diri kita sendiri karena kita sayang dan peduli terhadap orang2 yang kita sayangi.
Menurutnya, sebelumnya, jajaran Muspida meninjau beberapa perusahaan berdasarkan laporan masyarakat, dimana perusahan tersebut menjadi kluster yang cukup besar (50 orang lebih)
.
Perusahaan tersebut tidak melapor ke satgas kecamatan atau minimal puskesmas. Kurangnya rasa empati dan tanggungjawab terhadap karyawan tentunya akan berdampak pd 3 T yang akan dilakukan oleh puskesmas setempat dan pastinya ini akan menjadi parameter ledakan kasus Covid di tempat tinggal para karyawan yang positif.
" Hal yang membuat saya kaget ternyata masih ada perusahaan yang sampai saat ini tidak memiliki satgas Covid (padahal yang lain sudah memilikinya sejak 1,5 thn yang lalu, “ paparnya.
Dia berharap, karena kluster Covid dr sektor industri di Karawang ini cukup dominan sehingga sudah sewajarnya kita bekerjasama dan saling berkomunikasi yang baik untuk bersama-sama menekan positive rate Covid yg terus meningkat saat ini.
“Kamipun sudah membentuk Tim khusus satgas Covid perusahaan untuk sll memberikan edukasi himbauan bahkan teguran serta sanksi bagi oknum perusahaan yang lalai menerapkan prokes dan pelaporan, “ pungkasnya.